KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. POJK tersebut bertujuan sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan di sektor jasa keuangan. Adapun POJK 38/2025 berlaku sejak tanggal diundangkan pada 22 Desember 2025. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menerangkan gugatan yang dilakukan OJK merupakan gugatan yang diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing) sebagaimana diatur dalam undang-undang, dan bukan gugatan perwakilan kelompok (class action).
Dia menyebut gugatan diajukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang memiliki izin atau pernah memiliki izin dari OJK, serta pihak lain dengan iktikad tidak baik yang menyebabkan kerugian, dengan mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.
Baca Juga: OJK Bisa Gugat Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Ini Tujuan dan Manfaatnya bagi Konsumen Dalam pelaksanaan gugatan tersebut, Ismail menerangkan konsumen tidak dibebankan biaya sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan. Adapun dalam POJK tersebut, pelaksanaan gugatan sampai putusan pengadilan dibebankan pada anggaran OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Hal itu dimaksudkan untuk memastikan akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa hambatan biaya," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (20/1/2026). Dalam penyusunan POJK itu, OJK berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung (MA), guna memastikan implementasi pelaksanaan gugatan berjalan dengan efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku. Secara rinci, terdapat beberapa ketentuan dalam POJK 38/2025, antara lain mengatur mengenai kewenangan pengajuan gugatan, tujuan gugatan, pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan pengadilan atas gugatan untuk pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan, dan laporan pelaksanaan putusan.
Pintu OJK Ajukan Gugatan
Bisa dibilang dengan adanya POJK 38/2025, OJK kini memiliki jurus jitu untuk membawa PUJK bermasalah ke ranah hukum. Jika ditelisik, begitu banyak PUJK bermasalah selama ini yang telah merugikan masyarakat, termasuk secara materiil. Bahkan, permasalahan yang terjadi seringkali berkaitan dengan fraud dan dugaan tindak pidana. Sebut saja, untuk industri fintech peer to peer (P2P) lending, ada PT Investree Radhika Jaya (Investree), PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), hingga terbaru adanya dugaan fraud dana lender di kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Tak cuma industri fintech lending, PUJK bermasalah juga ditemukan di industri asuransi, sebut saja ada PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), hingga PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal itu juga yang disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam rapat dengan Komisi III DPR RI pada Kamis (15/1/2026).
Baca Juga: OJK Tetap Berwenang Menggugat PUJK Meski Izin Dicabut Agusman menyebut gugat perdata bisa menjadi jurus terakhir yang dikeluarkan OJK apabila penyelesaian masalah PUJK bermasalah, seperti Dana Syariah Indonesia (DSI), tidak tuntas. Asal tahu saja, DSI diterpa masalah tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil lender. "Kalau semua komitmen tidak dipenuhi, kemudian upaya dari segi pidana tidak jalan atau ada permasalahan tidak tuntas dan seterusnya, senjata terakhir adalah kami boleh menggugat pedata dari sisi OJK. Namun, upaya itu adalah keputusan terakhir yang bisa dilakukan," ucapnya. Namun, Agusman berharap permasalahan DSI bisa tuntas sepenuhnya, sehingga jurus terakhir OJK tak dilakukan. Mengenai jurus terakhir itu, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menerangkan memang secara aturan OJK diperbolehkan melakukan gugat perdata terhadap DSI. Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. "Itu upaya terakhir yang merupakan upaya civil proceeding, bukan administrative proceeding. Jadi, bukan dari level pengawasan, melainkan keperdataan," katanya saat ditemui di Gedung DPR RI. Rizal menerangkan apabila gugat perdata dilakukan, kedudukan OJK dengan PUJK akan sama di mata hukum. Jadi, dia bilang sesuai dengan prinsip keperdataan, ada penggugat dan tergugat. Kalau dalam konteks OJK sebagai pengawas, Rizal mengatakan OJK merupakan otoritas publik yang meminta PUJK melakukan berbagai hal. Dia bilang prinsip itu yang dilakukan OJK sebagai pengawas saat ini.
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Perlindungan Konsumen, Begini Mekanisme Pengajuan Gugatan Seiring adanya POJK 38/2025, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat OJK selaku regulator dapat berperan lebih aktif dalam melakukan gugatan terhadap PUJK bermasalah. Sebab, selama ini, peran OJK lebih pasif dibandingkan dengan peran masyarakat atau konsumen yang dirugikan. "Dengan adanya POJK itu, kendali OJK atas gugatan kerugian yang dialami masyarakat cukup kuat. Harapannya, OJK mampu melindungi masyarakat selaku konsumen PUJK," kata Nailul. Meskipun demikian, Nailul menilai proses gugatan itu merupakan langkah reaktif bukan preventif. Oleh karena itu, dia menilai perlu juga adanya penguatan perlindungan konsumen dari sisi preventifnya. Nailul menyampaikan OJK perlu mengoptimalkan lagi perannya guna memperkuat tata kelola sektor jasa keuangan yang seharusnya memang menjadi dasar perlindungan konsumen.
Baca Juga: OJK dan Kejaksaan Perkuat Taring Hukum, Lindungi Investor dari Penipu Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News