JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan sebelum 2017 ini akan menerbitkan aturan POJK mengenai perusahaan induk konglomerasi keuangan. Aturan ini mewajibkan konglomerasi keuangan memiliki perusahaan induk atau holding company. Agus Edy Siregar, Deputi Komisioner Pengawasan Terintegtasi OJK Agus Edy Siregar mengatakan aturan ini merupakan bagian dari implementasi pengawasan terintegtasi. "OJK juga akan membuat definisi baru tentang konglomerasi keuangan," ujar Agus ketika memberikan sambutan pada acara buka puasa bersama OJK, Senin (12/6). Dengan adanya aturan ini seluruh aktivitas konglomerasi bisa dikendalikan oleh perusahaan induk. Nantinya diharapkan implementasi aturan ini bisa bertahap dan mulai efektif berlaku pada Januari 2019. Aditya Jayaantara, Kepala Grup Penelitian, Pengaturan dan Pengembangan Pengawasan Terintegrasi OJK mengatakan aturan ini juga mengatur perubahan definisi tentang konglomerasi keuangan. "Awalnya kriteria konglomerasi keuangan hanya mempertimbangkan hubungan kepemilikan pihak yang sama menjadi memasukkan aspek keberagaman sektor keuangan dan total aset," ujar Aditya. Sesuai dengan POJK No 17/POJK.03/2014 tentang penerapan manajemen risiko terintegrasi, disebut konglomerasi keuangan ditentukan jika ada keterkaitan kepemilikan dan pengendalian. Namun dalam POJK yang baru ini suatu group dikatakan sebagai konglomerasi keuangan apabila mempunyai minimal dua sektor bisnis dengan aset minimal Rp 2 triliun. Dua sektor ini misalnya adalah bank, perusahaan asuransi, reasuransi, perusahaan efek dan perusahaan pembiayaan. Saat ini tercatat ada sebanyak 48 konglomerasi keuangan dengan total aset menguasai 67,52% dari total seluruh aset industri jasa keuangan. Saat ini OJK sedang meminta tanggapan publik terkait aturan ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
POJK induk konglomerasi keuangan terbit akhir 2017
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan sebelum 2017 ini akan menerbitkan aturan POJK mengenai perusahaan induk konglomerasi keuangan. Aturan ini mewajibkan konglomerasi keuangan memiliki perusahaan induk atau holding company. Agus Edy Siregar, Deputi Komisioner Pengawasan Terintegtasi OJK Agus Edy Siregar mengatakan aturan ini merupakan bagian dari implementasi pengawasan terintegtasi. "OJK juga akan membuat definisi baru tentang konglomerasi keuangan," ujar Agus ketika memberikan sambutan pada acara buka puasa bersama OJK, Senin (12/6). Dengan adanya aturan ini seluruh aktivitas konglomerasi bisa dikendalikan oleh perusahaan induk. Nantinya diharapkan implementasi aturan ini bisa bertahap dan mulai efektif berlaku pada Januari 2019. Aditya Jayaantara, Kepala Grup Penelitian, Pengaturan dan Pengembangan Pengawasan Terintegrasi OJK mengatakan aturan ini juga mengatur perubahan definisi tentang konglomerasi keuangan. "Awalnya kriteria konglomerasi keuangan hanya mempertimbangkan hubungan kepemilikan pihak yang sama menjadi memasukkan aspek keberagaman sektor keuangan dan total aset," ujar Aditya. Sesuai dengan POJK No 17/POJK.03/2014 tentang penerapan manajemen risiko terintegrasi, disebut konglomerasi keuangan ditentukan jika ada keterkaitan kepemilikan dan pengendalian. Namun dalam POJK yang baru ini suatu group dikatakan sebagai konglomerasi keuangan apabila mempunyai minimal dua sektor bisnis dengan aset minimal Rp 2 triliun. Dua sektor ini misalnya adalah bank, perusahaan asuransi, reasuransi, perusahaan efek dan perusahaan pembiayaan. Saat ini tercatat ada sebanyak 48 konglomerasi keuangan dengan total aset menguasai 67,52% dari total seluruh aset industri jasa keuangan. Saat ini OJK sedang meminta tanggapan publik terkait aturan ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News