POJK Konglomerasi Keuangan Diperluas, Ini Kata Pengamat Hingga Fintech P2P Lending



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang godok rancangan baru terkait aturan konglomerasi keuangan. Hal ini dilakukan untuk merevisi POJK sebelumnya, yakni POJK 45/2020, sekaligus menindaklanjuti amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)

Dalam rancangan aturan tersebut, OJK akan memperluas cakupan anggota konglomerasi keuangan (KK), salah satunya akan melibatkan fintech peer to peer (P2P) lending. Adapun ketentuan sebelumnya, anggota KK merupakan perbankan, perusahaan efek, perusahaan pembiayaan, dan asuransi.

Sementara dalam beleid baru nanti, cakupan konglomerasi keuangan akan menjadi bank, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, perusahaan efek, perusahaan pembiayaan, perusahaan penjaminan, dana pensiun, perusahaan modal ventura, pergadaian, layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, layanan urun dana, inovasi keuangan digital, dan LJK lainnya, serta entitas non-LJK yang ditetapkan oleh OJK.


Baca Juga: OJK Ungkap Perkembangan Konsolidasi Perbankan Syariah Tanah Air

Mengenai hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat kebijakan tersebut nantinya bisa menguntungkan fintech P2P lending karena bisnis yang terintegrasi di bawah payung konglomerasi keuangan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

"Layanan mereka juga terintegrasi satu sama lain, so pasti akan bisa diidentifikasi sebagai konglomerasi. Bagi fintech, afiliasi ke konglomerasi akan membuat nilai jual membaik. Sehingga orang akan nyaman dan lepas dari rasa khawatir," kata Nailul kepada KONTAN, Kamis (16/5).

Sementara itu, ada beberapa fintech P2P lending yang sudah masuk dalam KK. Misalnya Maucash yang merupakan bagian dari PT Astra International Tbk (ASII).

Direktur Marketing Maucash, Indra Suryawan membeberkan ketika regulator mau menjalankan kebijakan ini, Maucash termasuk yang diundang untuk temu dengar dari sisi pelaku industri. 

Oleh sebab itu sebagai bagian dari konglomerasi besar, Maucash menyatakan siap dan secara fundamental sebenarnya kebijakan tersebut tidak berpengaruh signifikan. Hal ini karena Astra sendiri memiliki identitas dan kebijakannya sendiri, namun tetap dalam koridor OJK. 

"Astra memiliki identitas atau wisdom yang berbeda, sebagaimana Astra tidak pernah lepas tanggung jawab baik itu terhadap purna jual layanan maupun dengan servis pelayanan yang diberikan kepada kami. Hal itu menjadi identitas yang membedakan kami dan juga kami (Maucash) jual ke pelanggan," kata Indra kepada Kontan. 

Asal tahu saja kinerja bisnis Maucash sampai kuartal satu 2024 tercatat masih positif. Tercermin dari akumulasi pinjaman yang mencapai Rp 5 triliun sejak Maucash berdiri. Kemudian rasio TKB90 berada di level 95,6%.

Baca Juga: OJK Catat Total Aset Dana Pensiun Sebesar Rp 1.436,58 Triliun Per Maret 2024

Selain Maucash, ada juga fintech P2P lending Danamas milik Grup Sinarmas.

Komisaris Danamas, Dani Lihardja mengungkapkan aturan yang tengah disusun oleh OJK pada prinsipnya tidak terlalu berpengaruh kepada kinerja Danamas. Sebab Danamas sudah lama menjadi bagian dari Sinarmas. 

"Konglemerasi keuangan yang di internal Danamas tidak berpengaruh karena dari awal Danamas itu pemegang saham mayoritasnya kan PT SMMA Tbk yang mana sejak awal sudah masuk ke konglomerasi keuangan itu sendiri," ujar Dani

Secara kinerja, tercatat berdasarkan website Danamas bahwa jumlah outstanding pinjaman mencapai Rp 547 miliar, sementara TKB90 berada di level 84.51%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .