KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang godok rancangan baru terkait aturan konglomerasi keuangan. Hal ini dilakukan untuk merevisi POJK sebelumnya, yakni POJK 45/2020, sekaligus menindaklanjuti amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Dalam rancangan aturan tersebut, OJK akan memperluas cakupan anggota konglomerasi keuangan (KK), salah satunya akan melibatkan fintech peer to peer (P2P) lending. Adapun ketentuan sebelumnya, anggota KK merupakan perbankan, perusahaan efek, perusahaan pembiayaan, dan asuransi. Sementara dalam beleid baru nanti, cakupan konglomerasi keuangan akan menjadi bank, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, perusahaan efek, perusahaan pembiayaan, perusahaan penjaminan, dana pensiun, perusahaan modal ventura, pergadaian, layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, layanan urun dana, inovasi keuangan digital, dan LJK lainnya, serta entitas non-LJK yang ditetapkan oleh OJK.
POJK Konglomerasi Keuangan Diperluas, Ini Kata Pengamat Hingga Fintech P2P Lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang godok rancangan baru terkait aturan konglomerasi keuangan. Hal ini dilakukan untuk merevisi POJK sebelumnya, yakni POJK 45/2020, sekaligus menindaklanjuti amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Dalam rancangan aturan tersebut, OJK akan memperluas cakupan anggota konglomerasi keuangan (KK), salah satunya akan melibatkan fintech peer to peer (P2P) lending. Adapun ketentuan sebelumnya, anggota KK merupakan perbankan, perusahaan efek, perusahaan pembiayaan, dan asuransi. Sementara dalam beleid baru nanti, cakupan konglomerasi keuangan akan menjadi bank, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, perusahaan efek, perusahaan pembiayaan, perusahaan penjaminan, dana pensiun, perusahaan modal ventura, pergadaian, layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, layanan urun dana, inovasi keuangan digital, dan LJK lainnya, serta entitas non-LJK yang ditetapkan oleh OJK.