KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merombak aturan Rencana Bisnis Bank (RBB). Lewat beleid terbaru ini, fungsi RBB berubah cukup signifikan dibanding aturan sebelumnya. Jika di aturan sebelumnya RBB lebih banyak jadi dokumen rencana internal bank, kini perannya diperluas. Bank tidak hanya menyusun target bisnis, tapi juga harus menyesuaikan dengan program prioritas pemerintah. Dalam aturan lama, bank relatif bebas menentukan arah penyaluran kredit sesuai strategi masing-masing. Namun di aturan baru, bank diminta ikut mendorong pembiayaan ke sektor-sektor yang menjadi fokus pemerintah, seperti UMKM dan sektor produktif lainnya.
Seperti diketahui, ada tiga program prioritas yang menjadi fokus utama sektor keuangan yakni, Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP), serta Program Tiga Juta Rumah. Hingga Januari 2026, sektor keuangan telah menyalurkan total Rp 177,38 triliun pembiayaan untuk ketiga program tersebut. Rinciannya, hingga Januari 2026 realisasi pembiayaan untuk program MBG mencapai Rp 1,21 triliun. Untuk KDKMP, realisasi pembiayaan mencapai Rp 174,73 triliun atau sekitar 83,20% dari target yang ditetapkan.
Baca Juga: OJK Siapkan Revisi Aturan RBB, Dorong Kredit Bank ke Program Strategis Pemerintah Kemudian untuk Program Tiga Juta Rumah yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), realisasi pembiayaan mencapai Rp 1,44 triliun untuk sekitar 11.468 unit rumah atau setara 3,28% dari target nasional. Perubahan lain yang cukup terasa adalah dari sisi pengawasan. OJK kini memantau RBB lebih ketat. Jika realisasi tidak sesuai rencana, bank bisa diminta melakukan penyesuaian. Tak hanya itu, penyusunan RBB juga harus lebih matang. Bank kini wajib mempertimbangkan kondisi ekonomi, baik domestik maupun global, sebelum menetapkan target bisnis. Dengan kata lain, bank tidak bisa lagi memasang target terlalu agresif tanpa perhitungan. Semua harus disesuaikan dengan kemampuan modal, likuiditas, dan risiko yang dihadapi. Dari sisi risiko, aturan baru juga lebih tegas. Bank diminta melakukan analisis risiko yang lebih dalam, termasuk menyiapkan skenario jika kondisi ekonomi memburuk. Selain itu, isi RBB juga dibuat lebih detail. Mulai dari rencana penyaluran kredit per sektor, sumber pendanaan, hingga strategi digital dan pengembangan bisnis ke depan.
Baca Juga: OJK Arahkan Revisi Rencana Bisnis Bank (RBB), Bank Mandiri Pertahankan Target Peran manajemen juga ikut diperkuat. Direksi dan komisaris kini harus memastikan rencana bisnis yang disusun benar-benar realistis dan bisa dijalankan. Menanggapi hal ini, Kepala Ekonom Permata Bank, Josua Pardede, menilai cakupan RBB kini jauh lebih luas dan mendalam. RBB harus mencerminkan proyeksi keuangan, strategi permodalan, pendanaan, penyaluran kredit, pengembangan organisasi dan SDM, hingga transformasi digital dan pembiayaan berkelanjutan. Menurutnya, perubahan ini membawa manfaat berupa peningkatan disiplin perencanaan dan akuntabilitas manajemen. Target bisnis tidak lagi bisa disusun terlalu agresif tanpa didukung fondasi modal dan likuiditas yang memadai. Namun di sisi lain, fleksibilitas bank dalam merespons peluang pasar menjadi lebih terbatas, sementara beban kepatuhan meningkat. “Ruang bisnis bank bukan sekadar menyempit atau meluas, tetapi menjadi lebih terikat pada kualitas perencanaan, kapasitas modal, dan profil risiko,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (13/4/2026). Lebih lanjut, Josua melihat arah kebijakan OJK dalam POJK ini bertujuan membentuk industri perbankan yang lebih disiplin, terkonsolidasi, dan berdaya tahan. Pengawasan juga bergeser menjadi lebih preventif dengan menilai kualitas perencanaan sejak awal, bukan hanya mengevaluasi hasil akhir. Selain itu, ia menyoroti kuatnya dorongan agar perbankan mendukung program prioritas pemerintah. Menurut Josua, dukungan tersebut pada prinsipnya positif, namun menjadi krusial ketika berubah menjadi kewajiban yang terlalu kaku. Jika bank dipaksa menyalurkan kredit tanpa mempertimbangkan kelayakan debitur dan risiko, maka berpotensi terjadi distorsi pasar kredit. Dalam jangka pendek hal ini dapat mendorong pertumbuhan kredit, tetapi berisiko menurunkan kualitas aset dalam jangka menengah. “Keputusan kredit tetap harus berbasis prinsip kehati-hatian, termasuk penilaian arus kas, agunan, dan profil risiko debitur,” tegasnya. Terkait potensi meningkatnya kredit bermasalah (NPL) dari program pemerintah, Josua menilai tanggung jawab tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada bank. Bank tetap bertanggung jawab dalam proses penyaluran dan pengawasan kredit, namun pemerintah juga perlu terlibat jika desain program memang menyasar segmen berisiko tinggi.
Baca Juga: Kinerja OK Bank Telah Lampaui Hampir Seluruh Target RBB di 2025, Ini Rinciannya Ia mendorong adanya skema pembagian risiko (risk sharing) yang jelas, seperti penjaminan kredit, subsidi bunga, hingga mekanisme first loss agar beban tidak sepenuhnya ditanggung perbankan. Dari sisi profitabilitas, Josua mengingatkan bahwa tekanan terhadap laba bank sangat bergantung pada implementasi kebijakan. Jika ekspansi kredit dilakukan pada segmen dengan margin tipis dan risiko tinggi, maka rasio profitabilitas seperti ROA dan NIM berpotensi tertekan, termasuk peningkatan biaya pencadangan. Dalam kondisi tersebut, ia memprediksi respons bank akan beragam. Bank besar dengan likuiditas kuat cenderung lebih agresif, sementara bank lain akan lebih selektif menjaga kualitas aset. “Ke depan akan muncul dualisme perilaku bank—sebagian ekspansif, sebagian defensif,” katanya. Pandangan berbeda disampaikan Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia, Trioksa Siahaan. Ia melihat POJK RBB justru membuka peluang baru bagi perbankan, terutama melalui keterlibatan dalam program-program pemerintah seperti pembiayaan sektor prioritas.
Baca Juga: Bank Mega Syariah Raih Laba Sebelum Pajak Rp 174,46 Miliar, Optimis Capai Target RBB Meski demikian, ia menekankan bahwa setiap penyaluran kredit tetap harus mempertimbangkan risiko secara selektif. “Selama kreditnya baik dan prospektif, maka akan berdampak positif bagi bank,” ujarnya. Trioksa juga menegaskan bahwa tanggung jawab atas risiko kredit tetap berada pada bank sebagai penyalur, sehingga prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko tidak boleh dikompromikan. Sementara itu, Direktur Utama KB Bank, Kunardy Darma Lie, menyatakan dukungan terhadap arah kebijakan OJK yang dinilai mampu menyelaraskan strategi industri dengan agenda pembangunan nasional.
Menurutnya, sinkronisasi antara regulator dan program pemerintah memberikan kepastian arah bagi perbankan dalam menyusun strategi pertumbuhan yang berkelanjutan. KB Bank, lanjutnya, akan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan fungsi intermediasi, dengan target pertumbuhan kredit pada 2026 di kisaran 10%–11%.
Baca Juga: Dukung Revisi RBB OJK, BSI Siap Gas Pembiayaan Program MBG, Koperasi, dan Rumah Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News