KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 28/POJK.03/2019 tentang Sinergi Perbankan Dalam Satu Kepemilikan Untuk Pengembangan Perbankan Syariah sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi industri perbankan syariah melalui pengoptimalan sumber daya Bank Umum oleh Bank Umum Syariah (BUS) yang memiliki hubungan kepemilikan. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Teguh Supangkat menjelaskan, sinergi perbankan yang dimaksud dalam aturan ini yakni mengenai kerja sama antara BUS dan Bank Umum yang memiliki hubungan kepemilikan melalui pengoptimalan sumber daya manusia, teknologi informasi dan jaringan kantor milik Bank Umum. Baca Juga: Kemenkop UKM targetkan kontribusi ekspor UKM naik jadi 18% di tahun depan
POJK sinergi syariah diluncurkan, bank syariah boleh ikut bisnis bank induk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 28/POJK.03/2019 tentang Sinergi Perbankan Dalam Satu Kepemilikan Untuk Pengembangan Perbankan Syariah sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi industri perbankan syariah melalui pengoptimalan sumber daya Bank Umum oleh Bank Umum Syariah (BUS) yang memiliki hubungan kepemilikan. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Teguh Supangkat menjelaskan, sinergi perbankan yang dimaksud dalam aturan ini yakni mengenai kerja sama antara BUS dan Bank Umum yang memiliki hubungan kepemilikan melalui pengoptimalan sumber daya manusia, teknologi informasi dan jaringan kantor milik Bank Umum. Baca Juga: Kemenkop UKM targetkan kontribusi ekspor UKM naik jadi 18% di tahun depan