KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam POJK Nomor 4/pojk.05/2021 yang mengatur manajemen risiko penggunaan teknologi informasi (TI), OJK mengatur mengenai pengamanan data pribadi konsumen. Aturan ini mulai diberlakukan setahun setelah diundangkan pada 17 Maret 2021 bagi industri fintech dan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB) yang beraset lebih dari Rp 1 triliun. Menanggapi aturan tersebut, pemain fintech peer-to-peer (P2P) lending tak khawatir. Hal tersebut dikarenakan mereka telah menerapkan pengamanan data pribadi milik penggunanya sesuai dengan sertifikasi ISO 27001. Di dalam POJK manajemen risiko TI, LJKNB wajib menjamin perolehan, pengolahan, penggunaan, penyimpanan, pembaruan, dan/atau pengungkapan data pribadi konsumen dilakukan berdasarkan persetujuan konsumen yang bersangkutan.
POJK soal manajemen risiko TI mengatur pengamanan data pribadi, ini kata P2P lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam POJK Nomor 4/pojk.05/2021 yang mengatur manajemen risiko penggunaan teknologi informasi (TI), OJK mengatur mengenai pengamanan data pribadi konsumen. Aturan ini mulai diberlakukan setahun setelah diundangkan pada 17 Maret 2021 bagi industri fintech dan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB) yang beraset lebih dari Rp 1 triliun. Menanggapi aturan tersebut, pemain fintech peer-to-peer (P2P) lending tak khawatir. Hal tersebut dikarenakan mereka telah menerapkan pengamanan data pribadi milik penggunanya sesuai dengan sertifikasi ISO 27001. Di dalam POJK manajemen risiko TI, LJKNB wajib menjamin perolehan, pengolahan, penggunaan, penyimpanan, pembaruan, dan/atau pengungkapan data pribadi konsumen dilakukan berdasarkan persetujuan konsumen yang bersangkutan.