POJK soal produk bank akan percepat transformasi digital perbankan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan di Tanah Air kini telah memiliki ruang untuk bisa menciptakan produk dan layanan yang lebih inovatif melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan produk bank umum yang tertuang dalam POJK Nomor13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.

Aturan ini menitikberatkan pada penguatan dalam perizinan dan penyelenggaraan produk bank dari semula menggunakan pendekatan modal inti menjadi pendekatan berbasis risiko.  Percepatan perizinan diberikan untuk membuka ruang inovasi dalam pemanfaatan teknologi informasi sehingga bank tetap dapat memiliki daya saing yang tinggi, namun tentunya dengan tetap memperhatikan aspek prudensial. 

Peraturan baru ini disambut baik oleh perbankan. Menurut Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Indra Utoyo, ketentuan baru ini menghadirkan kabar baik sekaligus tantangan bagi bank. Bank di satu sisi dapat mengeksplorasi dan berinovasi lebih jauh dalam memberikan layanan kepada nasabahnya melalui pemanfaatan IT. Tetapi di sisi lain menjadi tantangan karena bank harus bisa menimbang risiko keseimbangan antara inovasi dan prinsip kehati-hatian.


"Meski demikian, ketentuan baru ini menambah optimisme bank dalam melahirkan inovasi produk. Bank akan semakin berkompetisi dan saling berlomba-lomba untuk meningkatkan dan menghadirkan produk bank baru terkait layanan perbankan digital," kata Indra pada KONTAN, Sabtu (21/8).

Baca Juga: Begini strategi dana pensiun untuk penuhi likuiditas

Kehadiran aturan ini juga dinilai akan semakin mendorong terjadinya transformasi digital dalam bank. Bank BRI ke depan akan semakin kompetitif dan agresif dalam mengeksplorasi inovasi terbaru dalam teknologi informasi dan komunikasi, terutama yang berkaitan dengan digital banking

Seperti halnya produk fintech, ketentuan ini baru ini akan mendukung penciptaan produk dan inovasi baru bank yang lebih agile dengan time to market  sehingga lebih cepat. Sebab Service Level Agreement (SLA) diatur jelas yakni 10 hari kerja instant approval sebagai bentuk insentif perizinan dari OJK.

Indra menilai dampak positif lainnya adalah sektor perbankan akan lebih kompetitif dan siap bersaing di ekosistem digital dengan perusahaan teknologi yang kuat dan besar di pasar, seperti fintech. Ditambah dengan kemampuan legacy bank, bank juga semakin kuat untuk menjangkau berbagai ekosistem.

Ke depan, BRI akan memanfaatkan aturan ini untuk semakin eksploratif dalam pemanfaatan IT. Perseroan otomatis akan dapat membangun lebih banyak ekosistem di berbagai industri, berkolaborasi dengan pihak ketiga yang membutuhkan layanan perbankan, untuk saling mendukung core business masing-masing dengan bank.

Baca Juga: Bank Banten akan rights issue, berikut jadwal pelaksanaannya

Inovasi-inovasi ini dimungkinkan melalui eksplorasi-eksplorasi teknologi, seperti yang kami lakukan di BRI melalui open API dan teknologi blockchain, sehingga kami dapat mendukung secara real time sektor-sektor yang sedang kami garap seperti komoditas, pertanian dan perkebunan, otomotif, kesehatan, pendidikan serta sinergi ekosistem ultramikro dengan Pegadaian dan PNM. 

Andi Nirwoto, Direktur Operasi, Teknologi Informasi dan Digital Banking Bank Tabungan Negara (BTN) memandang, aturan produk bank yang memberikan kemudahan perizinan pada akhirnya akan meningkatkan bisnis bank dengan cepat. Semakin efisien dari sisi waktu maka inovasi berbasis digital yang dilakukan bank akan semakin cepat masuk ke pasar untuk meningkatkan transaksi bagi bank. "Dengan perizinan yg lebih mudah dan cepat, bank akan lebih banyak meluangkan fokus dan usaha untuk sisi nasabah," ujarnya.

Editor: Tendi Mahadi