KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun depan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai mengimplementasikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Sementara, akhir tahun ini OJK akan keluarkan POJK Green bond. Kebijakan OJK tentang penerapan uang berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik diharapkan dapat menguatkan prinsip sustainable finance. Untuk itu, mereka diwajibkan membuat rencana kerja serta laporan berkelanjutan yang akan disampaikan kepada publik. Direktur Bidang Keuangan Berkelanjutan OJK Dr. Edi Setijawan mengantisipasi aturan yang disiapkan sejak 2010 dan diresmikan 2017 ini menjadi boomerang dan akhirnya kembali dicabut. Edi mengatakan, sudah ada beberapa perusahaan yang masuk dan membiayai sektor renewable energy serta menyesuaikan struktur organisasinya. Ia berharap penerapan POJK 51ini
POJK sustainable finance siap diterapkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun depan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai mengimplementasikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Sementara, akhir tahun ini OJK akan keluarkan POJK Green bond. Kebijakan OJK tentang penerapan uang berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik diharapkan dapat menguatkan prinsip sustainable finance. Untuk itu, mereka diwajibkan membuat rencana kerja serta laporan berkelanjutan yang akan disampaikan kepada publik. Direktur Bidang Keuangan Berkelanjutan OJK Dr. Edi Setijawan mengantisipasi aturan yang disiapkan sejak 2010 dan diresmikan 2017 ini menjadi boomerang dan akhirnya kembali dicabut. Edi mengatakan, sudah ada beberapa perusahaan yang masuk dan membiayai sektor renewable energy serta menyesuaikan struktur organisasinya. Ia berharap penerapan POJK 51ini