KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) baru yang terkait dengan tata kelola bank. Adapun, salah satu aturan yang dicantumkan dalam POJK Nomor 17 Tahun 2023 ini terkait kebijakan dividen. Aturan kebijakan dividen tersebut diatur dalam Bab XV terkait aspek pemegang saham. Dalam aturan tersebut, bank wajib memiliki kebijakan dividen dan mengomunikasikan kebijakan dividen kepada pemegang saham. Dalam hal ini, kebijakan dividen tersebut harus meliputi pertimbangan Bank dalam pembagian dividen, besaran dividen yang diberikan, mekanisme persetujuan usulan pembagian dividen, dan periode pengkinian kebijakan dividen.
POJK Tata Kelola Bank Keluar, OJK Bisa Berwenang Membatasi Dividen Bank
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) baru yang terkait dengan tata kelola bank. Adapun, salah satu aturan yang dicantumkan dalam POJK Nomor 17 Tahun 2023 ini terkait kebijakan dividen. Aturan kebijakan dividen tersebut diatur dalam Bab XV terkait aspek pemegang saham. Dalam aturan tersebut, bank wajib memiliki kebijakan dividen dan mengomunikasikan kebijakan dividen kepada pemegang saham. Dalam hal ini, kebijakan dividen tersebut harus meliputi pertimbangan Bank dalam pembagian dividen, besaran dividen yang diberikan, mekanisme persetujuan usulan pembagian dividen, dan periode pengkinian kebijakan dividen.