POJK Tata Kelola Bank Keluar, OJK Bisa Berwenang Membatasi Dividen Bank



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) baru yang terkait dengan tata kelola bank. Adapun, salah satu aturan yang dicantumkan dalam POJK Nomor 17 Tahun 2023 ini terkait kebijakan dividen.

Aturan kebijakan dividen tersebut diatur dalam Bab XV terkait aspek pemegang saham. Dalam aturan tersebut, bank wajib memiliki kebijakan dividen dan mengomunikasikan kebijakan dividen kepada pemegang saham.

Dalam hal ini, kebijakan dividen tersebut harus meliputi pertimbangan Bank dalam pembagian dividen, besaran dividen yang diberikan, mekanisme persetujuan usulan pembagian dividen, dan periode pengkinian kebijakan dividen.


Menariknya, ada pasal yang menyebutkan OJK berwenang untuk menginstruksikan dan/atau memerintahkan Bank untuk menunda, membatasi, dan/atau melarang pembagian dividen Bank.

Baca Juga: OJK Terbitkan Peraturan Perkuat Tata Kelola Bank Umum, Berikut Poin Pentingnya

Serta dilanjutkan dengan instruksi untuk menyelenggarakan RUPS pembatalan terkait pembagian dividen Bank.

Memang, pasal tersebut tak semerta-merta membuat OJK bisa melakukan kewenangan tersebut tanpa alasan.

POJK tersebut menyebutkan kewenangan itu boleh dilakukan jika mempertimbangkan aspek eksternal dan internal dan jika kondisi Bank dalam upaya penguatan permodalan Bank dan/atau penanganan permasalahan Bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae bilang, POJK ini bisa memberikan koridor pengaturan yang lebih jelas terkait perilaku dan kewenangan pemegang saham khususnya pemegang saham pengendali terhadap bank.

Ia bilang aspek pemegang saham yang diatur dalam POJK baru tersebut antara lain kebijakan dividen, penerapan strategi anti fraud, penerapan keuangan berkelanjutan, dan penerapan tata kelola dalam kelompok usaha bank.

Baca Juga: OJK Terbitkan POJK Baru Terkait Tata Kelola Bank Umum

Dian menegaskan agar pemegang saham pengendali (baik berupa badan hukum, perorangan, termasuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah) agar tidak melakukan berbagai tindakan yang tidak proper.

Adapun, yang dimaksud tindakan tidak proper antara laun penerbitan kebijakan, pengambilan keputusan ataupun tindakan lain terhadap bank yang tidak sesuai, bertentangan atau melanggar ketentuan OJK dan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, ataupun melakukan pengelolaan Bank yang tidak sehat.

“Sehingga itu berpotensi merugikan Bank, dan/atau menyebabkan permasalahan pada Bank,” ujar Dian, Selasa (19/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto