POJK tentang bank umum bakal dirilis, komposisi bank jumbo ikut bergeser



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lanskap bank besar akan bergeser seiring rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) tentang bank umum pada hitungan hari mendatang. Pengelompokan bank dalam beleid ini tidak lagi dihitung berdasarkan entitas, melainkan Kelompok bank berdasarkan modal Inti (KMBI).

KMBI 1 ditetapkan sebagai bank yang modal intinya di bawah Rp 6 triliun, KMBI 2 bermodal inti Rp 6 triliun sampai kurang dari Rp 14 triliun, KMBI modal intinya Rp 14 triliun sampai kurang dari Rp 70 triliun, dan paling besar masuk kriteria KMBI 4 dengan modal inti lebih dari Rp 70 triliun.

Nilai modal inti tersebut meningkat dibandingkan dengan pengelompokan sebelumnya dengan konsep bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU). Sebelumnya, BUKU 1 bermodal inti kurang dari Rp 1 triliun, BUKU 2 bermodal inti sebesar Rp 1 triliun sampai kurang dari 5 triliun, kemudian BUKU 3 modal intinya Rp 5 triliun sampai Rp 30 triliun dan BUKU 4 di atas Rp 30 triliun.


“Ya nanti (aturannya) akan dirilis minggu ini atau depan. KBMI nanti hanya untuk bahan analisisnya saja,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat kepada KONTAN pada Rabu (18/8). 

Baca Juga: Peringati kemerdekaan, CIMB Niaga tebar promo belanja di e-commerce lewat Octo Mobile

Ekonom dan Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah menilai arah kebijakan OJK tersebut sudah tepat. Memang sudah seharusnya pengaturan pengelompokan bank bersifat dinamis. 

“Pengelompokan bank berdasarkan kegiatan usaha atau BUKU sudah tidak relevan karena perbedaan antar kelompok saat ini menjadi sangat besar. BUKU I bahkan sudah tidak ada lagi. BUKU II dengan BUKU IV perbedaannya seperti bumi langit. Terlalu jauh, jadi analisis kebijakan ya jadi sulit,” ujar Piter kepada KONTAN. 

Lanjutnya, pengelompokan bank berdasarkan modal inti sudah mengakomodasi kebijakan OJK yang menaikkan ketentuan modal inti bank. Ia mengamini akan ada beberapa bank yang turun kelas dari yang sekarang BUKU IV nanti menjadi KBMI III.

“Tapi secara statistik dan analisisnya lebih baik. Karena yang ada di KBMI IV bank-banknya tidak terlalu beda jauh satu sama lain. Demikian juga dengan yang masuk KBMI III,” tambahnya.

Baca Juga: Bank Mandiri mendorong kredit payroll untuk mengangkat kredit konsumsi tahun ini

Pengelompokan ini tak akan mempengaruhi kinerja para bank yang turun kelas. Lantaran, konsep KBMI tak serta merta mengatur kegiatan usaha bank, sebagaimana ketentuan dalam BUKU bank. 

Sebelumnya Presiden Direktur bank Panin Herwidayatmo juga mengamini bahwa ketentuan baru permodalan bank tak berpengaruh besar terhadap kinerja perseroan.

Editor: Tendi Mahadi