KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Peraturan OJK (POJK) mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau untilink akan rampung pada akhir tahun 2026. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan saat ini, POJK tentang PAYDI masih dalam tahap penyusunan draf sebelum dilakukan konsultasi dan permintaan masukan dari para pemangku kepentingan. "Saat ini, OJK sedang menyusun Rancangan POJK mengenai PAYDI, dengan target penyelesaian pada akhir 2026," ujarnya kepada Kontan, Selasa (28/7/2026).
POJK Tentang PAYDI Ditargetkan Rampung Akhir 2026, Berikut Poin yang Akan Diatur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Peraturan OJK (POJK) mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau untilink akan rampung pada akhir tahun 2026. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan saat ini, POJK tentang PAYDI masih dalam tahap penyusunan draf sebelum dilakukan konsultasi dan permintaan masukan dari para pemangku kepentingan. "Saat ini, OJK sedang menyusun Rancangan POJK mengenai PAYDI, dengan target penyelesaian pada akhir 2026," ujarnya kepada Kontan, Selasa (28/7/2026).