KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerbitkan beleid baru POJK 12/2023 terkait unit usaha syariah (UUS). Ini merupakan aturan turunan dari UU 4/2023 terkait ketentuan pemisahan UUS hingga konsolidasi. Memang, aturan baru ini yang sekarang tak memukul rata UUS untuk melakukan spin off dalam batas waktu tertentu. Saat ini, OJK hanya mewajibkan UUS perbankan untuk melakukan spin off jika sudah memenuhi ketentuan tertentu. Dalam beleid baru ini, UUS yang telah memiliki nilat aset mencapai 50% dari total nilai aset induknya atau paling sedikit mencapai Rp 50 triliun, wajib melakukan pemisahan UUS.
Pemisahan tersebut wajib dilakukan paling lama dua tahun setelah laporan keuangan triwulan terakhir yang menyebutkan total asetnya sudah memenuhi ketentuan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bilang aturan-aturan terkait POJK baru ini secara umum memang dilakukan untuk penguatan akselerasi perbankan syariah. “Kita ingin melihat bank-bank syariah ke depan rata-rata kuat agar BSI tidak jadi pemain yang kuat sendirian,” ujarnya.
Baca Juga: Bank Jatim Matangkan Rencana Pembentukan KUB dengan Bank NTB Syariah Jika melihat poin aturan di atas, UUS yang saat ini wajib memisahkan diri adalah miliki PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA). Aset UUS dari bank tersebut sudah mencapai Rp 62 triliun pada kuartal pertama tahun ini, yang berarti mereka wajib melakukan spin off paling lambat pada 2025. Presiden Direktur BNGA Lani Darmawan bilang setelah keluar aturan baru ini, pihaknya sedang mempertajam strategi unit usaha syariahnya. “Memang ini tidak seperti yang kami harapkan,” ujar Lani. Ia selama ini berharap pertumbuhan syariah bisa ditunjang tak hanya melalui bank umum syariah (BUS) tetap juga bisa melalui UUS. Sebab, ia melihat di CIMB Niaga pertumbuhan syariah cukup tinggi melalui UUS. Saat ini, Lani bilang pihaknya akan berkonsultasi dengan OJK untuk memperjelas apa saja yang bisa dilakukan bersama bank induk dan mana yang harus terpisah secara total. “Karena secara finansial dan potensi pertumbuhan bisa jadi terdampak, itu yang sedang kamu jajagi,” ujarnya. Sementara itu, Presiden Direktur PT Bank Maybank Indonesia Tbk Taswin Zakaria secara tersirat mengungkapkan belum akan melakukan pemisahan UUS dalam waktu dekat. Maklum, total asetnya belum masuk yang wajib melakukan pemisahan. “Kita akan lakukan persiapan sesuai pertumbuhan aset syariah ke depannya,” ujar Taswin. Senior Vice President LPPI Trioksa Siahaan bilang aturan baru tersebut merupakan jalan tengah dari polemik spin off UUS dengan mewajibkan yang memiliki aset UUS mencapai Rp 50 triliun atau dirasa perlu oleh OJK untuk melakukan spin off Menurutnya, pertumbuhan bank syariah dapat tetap berjalan dengan normal seperti biasanya. Artinya, untuk bank yang tidak wajib spin off uus, tetap dapat menjalankan usahanya sepanjang membuat strategi untuk pengembangan UUS ke depannya. “Untuk CIMB Niaga tidak akan berdampak signifikan karena andai spin off pun masih dalam grup CIMB Niaga,” ujar Trioksa.
Memang, ia menyadari ketika spin off akan menambah biaya karena ada hal-hal baru yang perlu dibentuk seperti infrastruktur, manajemen baru, sistem baru yang diperuntukan bagi entitas baru. “Namun kembali kepada peraturan dan ketentuan yang ada dan menurut saya CIMB Niaga akan patuh pada ketentuan yang ada,” kata Trioksa.
Baca Juga: OJK Rilis Aturan Baru Soal Unit Usaha Syariah, Ini Isinya Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat