Pokja IV minta Bareskrim ambil alih kasus Sinopec



JAKARTA. Macetnya rencana investasi Sinopec Group di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mendapat perhatian dari Pokja IV, bentukan pemerintah. Saking semangatnya untuk mendorong Sinopec mewujudkan proyek tangki BBM senilai US$ 850 juta itu, Pokja IV meminta Bareskrim Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan para pejabat Sinopec di Polda Kepri.

“Kami meminta Mabes Polri untuk mengambil alih penanganan kasus pidananya dari Polda Kepri, biar informasinya lebih mudah diperoleh,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Wakil Ketua Pokja IV saat dihubungi Senin (13/3).

Purbaya mengatakan, terhentinya proyek tangki BBM oleh anak usaha Sinopec Group, yaitu Sinomart KTS Development Limited (Sinomart) disebabkan oleh dugaan kasus tindak pidana yang dilakukan oleh perwakilan Sinomart di perusahaan joint venture.  Akibat penyidikan kasus ini, perwakilan Sinomart keluar dari Indonesia, sehingga rencana investasinya berhenti.


“Penanganan kasus ini oleh Polda Riau membuat investor asing tidak bisa hadir. Ini yang sedang kita cari solusinya,” imbuh Purbaya.

Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana Universitas Trisaksi mengatakan, Pokja IV harus memiliki alasan yang jelas dalam merekomendasikan pengambilalihan kasus yang ditangani Polda Kepri ke Bareskrim Mabes Polri.

Menurutnya, rekomendasi yang dilakukan oleh Pojka IV itu pendekatannya lebih kepada pendekatan bisnis, karena ini terkait dengan investasi. Sebenarnya, kata Fickar, jika terkait dengan penegakan hukum itu tidak selalu soal bisnis. "Dan penegakan hukum itu tidak melulu menghitung risiko bisnis atau investasi," ujarnya.

Sebelumnya Polda Kepri menetapkan 2 direksi dan 1 komisaris utama PT West Point Terminal (WPT) sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan. PT WPT merupakan joint venture  antara Sinomart (95% saham) dan perusahaan lokal PT Mas Capital Trust (MCT/5% saham).

Lewat WPT inilah Sinopec Group ingin membangun depo BBM di Batam. Tiga pejabat WPT perwakilan Sinomart tersebut diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dana perusahaan senilai US$ 1.5 juta.

Terkait kasus ini, Bareskrim Mabes Polri juga telah bertindak cepat. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Perkara (SP2HP), Bareskrim Mabes Polri merekomendasikan untuk menerbitkan red notice atas tiga Warga Negara Asing (WNA) di PT WTP itu. Hal ini dilakukan lantaran 3 WNA tersebut tidak pernah memenuhi panggilan Polda Kepri sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Fickar menambahkan, untuk menyelesaikan persoalan terkait investasi Sinopec di Batam, Pokja IV harusnya melakukan pendekatan bisnis, bukan mengintervensi proses hukum penyidikan pidana yang sudah berjalan. Sebab sejatinya pengawasan penyidikan sudah ada dalam tubuh Polri melalui Birowassidik, Propam dan Inspektorat, termasuk dari eksternal oleh Komisi Kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan