JAKARTA. Macetnya rencana investasi Sinopec Group di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mendapat perhatian dari Pokja IV, bentukan pemerintah. Saking semangatnya untuk mendorong Sinopec mewujudkan proyek tangki BBM senilai US$ 850 juta itu, Pokja IV meminta Bareskrim Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan para pejabat Sinopec di Polda Kepri.“Kami meminta Mabes Polri untuk mengambil alih penanganan kasus pidananya dari Polda Kepri, biar informasinya lebih mudah diperoleh,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Wakil Ketua Pokja IV saat dihubungi Senin (13/3).Purbaya mengatakan, terhentinya proyek tangki BBM oleh anak usaha Sinopec Group, yaitu Sinomart KTS Development Limited (Sinomart) disebabkan oleh dugaan kasus tindak pidana yang dilakukan oleh perwakilan Sinomart di perusahaan joint venture. Akibat penyidikan kasus ini, perwakilan Sinomart keluar dari Indonesia, sehingga rencana investasinya berhenti.
Pokja IV minta Bareskrim ambil alih kasus Sinopec
JAKARTA. Macetnya rencana investasi Sinopec Group di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mendapat perhatian dari Pokja IV, bentukan pemerintah. Saking semangatnya untuk mendorong Sinopec mewujudkan proyek tangki BBM senilai US$ 850 juta itu, Pokja IV meminta Bareskrim Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan para pejabat Sinopec di Polda Kepri.“Kami meminta Mabes Polri untuk mengambil alih penanganan kasus pidananya dari Polda Kepri, biar informasinya lebih mudah diperoleh,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Wakil Ketua Pokja IV saat dihubungi Senin (13/3).Purbaya mengatakan, terhentinya proyek tangki BBM oleh anak usaha Sinopec Group, yaitu Sinomart KTS Development Limited (Sinomart) disebabkan oleh dugaan kasus tindak pidana yang dilakukan oleh perwakilan Sinomart di perusahaan joint venture. Akibat penyidikan kasus ini, perwakilan Sinomart keluar dari Indonesia, sehingga rencana investasinya berhenti.