JAKARTA. Dengan harapan ingin turut serta berperan menggenjot sektor maritim, baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beserta perwakilan anggota asosiasi-asosiasi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) membentuk kelompok kerja (pokja) sinergi IKNB pembiayaan kemaritiman dan kelautan. Firdaus Djaelani, Ketua Eksekutif Pengawas IKNB OJK menjabarkan lima fungsi utama pokja tersebut. Pertama, merumuskan dan menyusun mekanisme pembiayaan, modal ventura, produk asuransi, dan penjaminan yang ditujukan untuk sektor kemaritiman dan perikanan. Kedua, lanjutnya, pokja tersebut juga akan menganalisis potensi pasar dan persaingan usaha di sektor kemaritiman dan perikanan. “Ketiga, melaksanakan taksiran (assessment) kelayakan usaha dari pelaku sektor kemaritiman dan perikanan,” tuturnya.
Pokja pembiayaan kemaritiman terbentuk
JAKARTA. Dengan harapan ingin turut serta berperan menggenjot sektor maritim, baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beserta perwakilan anggota asosiasi-asosiasi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) membentuk kelompok kerja (pokja) sinergi IKNB pembiayaan kemaritiman dan kelautan. Firdaus Djaelani, Ketua Eksekutif Pengawas IKNB OJK menjabarkan lima fungsi utama pokja tersebut. Pertama, merumuskan dan menyusun mekanisme pembiayaan, modal ventura, produk asuransi, dan penjaminan yang ditujukan untuk sektor kemaritiman dan perikanan. Kedua, lanjutnya, pokja tersebut juga akan menganalisis potensi pasar dan persaingan usaha di sektor kemaritiman dan perikanan. “Ketiga, melaksanakan taksiran (assessment) kelayakan usaha dari pelaku sektor kemaritiman dan perikanan,” tuturnya.