Pokja Penerapan KRIS Dibentuk, Besaran Iuran dan Tarif KRIS BPJS Segera Ditentukan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah membentuk kelompok kerja (pokja) penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

Pembentukan Pokja tersebut untuk mempercepat penempatan, manfaat, tarif termasuk iuran KRIS yang mana akan diterapkan paling lambat pada Juni 2025. 

"Kami sudah ada empat kali pertemuan, dan sepakat membuat Pokja antara kami yakni BPJS, DJSN, Dewas dan Kemenkes serta beberapa stakeholder bersangkutan untuk membuat Pokja bagaimana penerapan KIRS ini terlaksana benar,” kata Ketua Dewan jaminan Sosial Nasional (DJSN), Agus Suprapto dalam Raker bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (6/6). 


Agus berharap penetapan tarif dan iuran untuk KRIS bisa segera ditentukan melalui rapat-rapat pokja ini. Menurutnya, hal ini penting agar rumah sakit dan stakeholder dapat menyesuaikan dengan peraturan anyar ini. 

Baca Juga: Wamenkes Sebut 2.316 Rumah Sakit Sudah Siap Terapkan KRIS

"KRIS ini sudah lama didengungkan di beberapa kegiatan, mulai bagaimana kita menetapkan kriteria dan sebagainya hingga tentang implementasi pada tahun 2022," jelas Agus. 

Dijumpai terpisah, Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengakui hingga kini iuran baru untuk layanan BPJS terkait KRIS memang belum ditetapkan. 

Ali mengatakan saat ini pemerintah masih melakukan beberapa evaluasi untuk membentuk besaran tarif dan iuran penerapan KRIS. 

"(Iuran dan tarif) belum ada yang fix, kan di situ dijelaskan mau dievaluasi dan yang melakukan evaluasi bukan hanya BPJS," jelas Ali. 

Asal tahu saja, kebijakan KRIS tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Baca Juga: Kelas BPJS Dihapus, Kemenkes Klaim 2.316 Rumah Sakit Sudah Penuhi Persayaratan KRIS

Sejumlah pertimbangan kebijakan ini antara lain, dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan, setiap peserta berhak memperoleh manfaat sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap standar. 

Dengan demikian, dalam pelayanan BPJS Kesehatan di rumah sakit tidak lagi berlaku jenjang kelas 1,2 dan 3 karena mengacu pada KRIS. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi