KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah membentuk kelompok kerja (pokja) penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Pembentukan Pokja tersebut untuk mempercepat penempatan, manfaat, tarif termasuk iuran KRIS yang mana akan diterapkan paling lambat pada Juni 2025. "Kami sudah ada empat kali pertemuan, dan sepakat membuat Pokja antara kami yakni BPJS, DJSN, Dewas dan Kemenkes serta beberapa stakeholder bersangkutan untuk membuat Pokja bagaimana penerapan KIRS ini terlaksana benar,” kata Ketua Dewan jaminan Sosial Nasional (DJSN), Agus Suprapto dalam Raker bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (6/6).
Pokja Penerapan KRIS Dibentuk, Besaran Iuran dan Tarif KRIS BPJS Segera Ditentukan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah membentuk kelompok kerja (pokja) penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Pembentukan Pokja tersebut untuk mempercepat penempatan, manfaat, tarif termasuk iuran KRIS yang mana akan diterapkan paling lambat pada Juni 2025. "Kami sudah ada empat kali pertemuan, dan sepakat membuat Pokja antara kami yakni BPJS, DJSN, Dewas dan Kemenkes serta beberapa stakeholder bersangkutan untuk membuat Pokja bagaimana penerapan KIRS ini terlaksana benar,” kata Ketua Dewan jaminan Sosial Nasional (DJSN), Agus Suprapto dalam Raker bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (6/6).