Pokok-pokok perbandingan aturan pajak daerah yang baru dengan yang lama



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dalam Rapat Paripurna DPR ke-10 masa persidangan II Tahun Sidang 2021-2022.

RUU tersebut terdiri dari 12 bab dan 193 pasal. UU HKPD ini juga akan menyederhanakan jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang saat ini diatur dalam UU 28/2009.

Meski demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penyederhanaan jenis PDRD tidak mengurangi pendapatan asli daerah (PAD). Adapun, pokok-pokok perbandingan aturan pajak daerah yang baru ini sebagai berikut:

1. Pajak kendaraan bermotor

Dalam aturan terbaru, kepemilikan atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama, ditetapkan paling tinggi 1,2%, dan Kepemilikan atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 6%.

Baca Juga: Menkeu hapus kewajiban pemerintah pusat untuk transfer 26% DAU ke pemda

Sementara itu, pada D aturan lama terdapat beberapa ketentuan atas besaran tarif PKB berdasarkan Pasal 6 UU PDRD, yakni pertama untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan tarif paling rendah sebesar 1% dan paling tinggi 2%. 

Kedua, untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah 2% dan paling tinggi 10%.

Lalu, dalam aturan terbaru khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom (Seperti DKI Jakarta), tarif PKB yakni pendaraan pertama paling tinggi sebesar 2%, dan Kendaraan Bermotor kedua dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 10%.

Baca Juga: Wajib Pajak Super Kaya Andalan Penutup Setoran Pajak

Adapun, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam aturan terbaru ditetapkan paling tinggi sebesar 12%. Sementara pada aturan lama tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut: a) penyerahan pertama sebesar 20%; dan b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%.

Kemudian, khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, tarif BBNKB paling tinggi sebesar 20%. 

Sementara dalam aturan lama BBNKB Khusus Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif pajak ditetapkan paling tinggi yakni penyerahan pertama sebesar 0,75%, dan  penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075%.

Editor: Noverius Laoli