KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dalam Rapat Paripurna DPR ke-10 masa persidangan II Tahun Sidang 2021-2022. RUU tersebut terdiri dari 12 bab dan 193 pasal. UU HKPD ini juga akan menyederhanakan jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang saat ini diatur dalam UU 28/2009. Meski demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penyederhanaan jenis PDRD tidak mengurangi pendapatan asli daerah (PAD). Adapun, pokok-pokok perbandingan aturan pajak daerah yang baru ini sebagai berikut:
Pokok-pokok perbandingan aturan pajak daerah yang baru dengan yang lama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dalam Rapat Paripurna DPR ke-10 masa persidangan II Tahun Sidang 2021-2022. RUU tersebut terdiri dari 12 bab dan 193 pasal. UU HKPD ini juga akan menyederhanakan jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang saat ini diatur dalam UU 28/2009. Meski demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penyederhanaan jenis PDRD tidak mengurangi pendapatan asli daerah (PAD). Adapun, pokok-pokok perbandingan aturan pajak daerah yang baru ini sebagai berikut: