JAKARTA. Siapa yang tidak kenal produk keuangan seperti deposito, reksadana, obligasi, asuransi, dan saham? Siapa juga masyarakat yang tidak butuh dana pendidikan anaknya bahkan dana pensiun? Di sinilah pertanyaan muncul. Berapa besar porsi gaji yang harus disisihkan untuk produk-produk investasi tersebut? Hal - hal tersebut melahirkan sebuah profesi baru, yakni perencana keuangan untuk menjawab pertanyaan di atas. Di sini, seorang perencana keuangan adalah seorang yang paham bagaimana instrumen keuangan di atas dapat menjadi alat mencapai tujuan finansial tertentu di masa depan. Singkatnya profesi ini memberi jasa (service) kepada kliennya untuk konsultasi produk keuangan apa yang dibutuhkan seorang kliennya untuk masa sekarang dan seterusnya. Tidak itu saja, perencana keuangan juga akan memberikan langkah-langkah terukur dalam jangka waktu tertentu, apa yang harus diambil kliennya terkait produk keuangan tersebut. Singkatnya, profesi ini tahu kapan kliennya harus membeli asuransi, produk reksadana, saham, dan lainnya untuk kepentingan dana pendidikan anak hingga dana pensiun. Bahkan perencana keuangan profesional juga tahu soal dapat 'mengakali' pembayaran pajak pribadi klien hingga pembagian warisan saat klien tersebut meninggal. Ligwina Hananto, Pemilik QM Financial menjelaskan jasa profesi perencanaan keuangan dapat berupa sebatas konsultasi dengan klien sampai membikin perencanaan keuangan (plan) bagi para klien. Selain itu perencana keuangan dapat menjadi pembicara seminar dan memberikan pelatihan singkat soal perencanaan keuangan. "Kalau bikin plan itu disebutnya kontrak tahunan. Biasanya tim kami ketemu klien kemudian cek keadaan finansial orang tersebut," ujar Ligwina kepada KONTAN. Setelah itu perencana keuangan akan menyarankan produk keuangan apa saja yang diambil orang tersebut. Berapa penghasilan perencana keuangan? Ligwina sendiri sudah berkecimpung di profesi ini sejak tahun 2003 lewat firma perencana keuangan QM Financial. Dia bilang ada beberapa jenis tarif besaran jasa perencana keuangan. Besaran tersebut di kisaran Rp 5,5 juta sampai Rp 60 juta per tahun. "Kalau Rp 5 juta itu dapat plan satu kali dan hanya konsultasi di awal tahun saja. Sedangkan Rp 60 juta itu untuk perencanaan setahun ke depan dan akan ada evaluasi tiap 4 bulan," jelas Ligwina. Ligwina menegaskan profesi ini tidak dapat dibandingkan dengan agen asuransi ataupun agen penjual reksadana. "Sama agen tersebut juga tidak gratis tapi juga membayar komisi penjualan produk tersebut," ungkapnya. Andreas Freddy Pieloor, Ketua Independent Financial Planner Club (IFPC) mengakui pendapatan profesi ini terbagi tiga hal. Pertama jasa konsultasi yang tarifnya mulai dari Rp 250.000 sampai Rp 3 juta per jam. "Sedangkan jasa bikin rencana keuangan dapat dibayar dari aset klien dari 0,5% hingga 5%," ujar Freddy. Adapun pendapatan dari pembicara seminar seharian dari Rp 1 juta sampai Rp 25 juta. Freedy menegaskan selain membuat perencana keuangan untuk klien, profesi ini juga harus mengawasi dari perencanaan tersebut. "Jadi kami juga sebagai watchdog dan satpam keuangan bagi klien," ucapnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pola kerja dan penghasilan perencana keuangan (2)
JAKARTA. Siapa yang tidak kenal produk keuangan seperti deposito, reksadana, obligasi, asuransi, dan saham? Siapa juga masyarakat yang tidak butuh dana pendidikan anaknya bahkan dana pensiun? Di sinilah pertanyaan muncul. Berapa besar porsi gaji yang harus disisihkan untuk produk-produk investasi tersebut? Hal - hal tersebut melahirkan sebuah profesi baru, yakni perencana keuangan untuk menjawab pertanyaan di atas. Di sini, seorang perencana keuangan adalah seorang yang paham bagaimana instrumen keuangan di atas dapat menjadi alat mencapai tujuan finansial tertentu di masa depan. Singkatnya profesi ini memberi jasa (service) kepada kliennya untuk konsultasi produk keuangan apa yang dibutuhkan seorang kliennya untuk masa sekarang dan seterusnya. Tidak itu saja, perencana keuangan juga akan memberikan langkah-langkah terukur dalam jangka waktu tertentu, apa yang harus diambil kliennya terkait produk keuangan tersebut. Singkatnya, profesi ini tahu kapan kliennya harus membeli asuransi, produk reksadana, saham, dan lainnya untuk kepentingan dana pendidikan anak hingga dana pensiun. Bahkan perencana keuangan profesional juga tahu soal dapat 'mengakali' pembayaran pajak pribadi klien hingga pembagian warisan saat klien tersebut meninggal. Ligwina Hananto, Pemilik QM Financial menjelaskan jasa profesi perencanaan keuangan dapat berupa sebatas konsultasi dengan klien sampai membikin perencanaan keuangan (plan) bagi para klien. Selain itu perencana keuangan dapat menjadi pembicara seminar dan memberikan pelatihan singkat soal perencanaan keuangan. "Kalau bikin plan itu disebutnya kontrak tahunan. Biasanya tim kami ketemu klien kemudian cek keadaan finansial orang tersebut," ujar Ligwina kepada KONTAN. Setelah itu perencana keuangan akan menyarankan produk keuangan apa saja yang diambil orang tersebut. Berapa penghasilan perencana keuangan? Ligwina sendiri sudah berkecimpung di profesi ini sejak tahun 2003 lewat firma perencana keuangan QM Financial. Dia bilang ada beberapa jenis tarif besaran jasa perencana keuangan. Besaran tersebut di kisaran Rp 5,5 juta sampai Rp 60 juta per tahun. "Kalau Rp 5 juta itu dapat plan satu kali dan hanya konsultasi di awal tahun saja. Sedangkan Rp 60 juta itu untuk perencanaan setahun ke depan dan akan ada evaluasi tiap 4 bulan," jelas Ligwina. Ligwina menegaskan profesi ini tidak dapat dibandingkan dengan agen asuransi ataupun agen penjual reksadana. "Sama agen tersebut juga tidak gratis tapi juga membayar komisi penjualan produk tersebut," ungkapnya. Andreas Freddy Pieloor, Ketua Independent Financial Planner Club (IFPC) mengakui pendapatan profesi ini terbagi tiga hal. Pertama jasa konsultasi yang tarifnya mulai dari Rp 250.000 sampai Rp 3 juta per jam. "Sedangkan jasa bikin rencana keuangan dapat dibayar dari aset klien dari 0,5% hingga 5%," ujar Freddy. Adapun pendapatan dari pembicara seminar seharian dari Rp 1 juta sampai Rp 25 juta. Freedy menegaskan selain membuat perencana keuangan untuk klien, profesi ini juga harus mengawasi dari perencanaan tersebut. "Jadi kami juga sebagai watchdog dan satpam keuangan bagi klien," ucapnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News