KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA) saat ini tengah berada di bawah pantauan Bursa Efek Indonesia (BEI). Melansir pengumuman tanggal 21 Maret 2025, BEI menginformasikan adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar pada saham MIKA yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity). “PengumumanUMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,” ujar pengumuman tersebut.
Baca Juga: Mitra Keluarga Karyasehat (MIKA) Incar Kenaikan Pendapatan Dua Digit Tahun Ini Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 7 Maret 2025 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (”Bursa”) perihal laporan bulanan registrasi pemegang efek. Sebagai informasi, sebelumnya Bursa pernah mengumumkan adanya UMA atas perdagangan saham MIKA pada tanggal 20 Desember 2024. Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham MIKA tersebut, Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham perseroan. Oleh karena itu para Investor diharapkan untuk melakukan empat hal utama. Pertama, memperhatikan jawaban MIKA atas permintaan konfirmasi Bursa. Kedua, mencermati kinerja MIKA dan keterbukaan informasinya.
MIKA Chart by TradingView