DENPASAR. Penyidik Kepolisian Daerah Bali telah memeriksa Bendesa Adat Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Made Wijaya, sebagai tersangka kasus reklamasi terselubung di pesisir pantai itu. "Made Wijaya memenuhi panggilan sebagai tersangka dengan didampingi kuasa hukumnya, Simon Nahak," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja di Denpasar, Rabu (12/7). Made Wijaya ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Juli 2017. Tersangka diperiksa terkait laporan dari LSM Peduli Mangrove.
Polda Bali periksa tersangka kasus reklamasi liar
DENPASAR. Penyidik Kepolisian Daerah Bali telah memeriksa Bendesa Adat Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Made Wijaya, sebagai tersangka kasus reklamasi terselubung di pesisir pantai itu. "Made Wijaya memenuhi panggilan sebagai tersangka dengan didampingi kuasa hukumnya, Simon Nahak," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja di Denpasar, Rabu (12/7). Made Wijaya ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Juli 2017. Tersangka diperiksa terkait laporan dari LSM Peduli Mangrove.