JAKARTA. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah menetapkan 19 orang sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group.Berdasarkan data yang dihimpun dari Crisis Center Pandawa Group yang ada di Saung Krimsus, setidaknya 4.109 orang tertipu kasus investasi bodong itu.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, saat ini, penyidik terus menyelidiki dan menelusuri aset-aset dari Bos Pandawa Group, Salman.
Namun, Argo enggan merinci nama-nama para tersangka tersebut. "Iya ada tersangka lagi, total sudah 19 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kemungkinan tersangka masih bisa bertambah," kata Argo saat dihubungi, Senin (6/3). Di antara belasan orang yang baru ditetapkan tersangka itu adalah leader dari KSP Pandawa Group. Mereka, lanjut Argo, sebelumnya juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Akan tetapi, dengan alat bukti yang cukup, para leader yang sebelumnya berstatus saksi ditingkatkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya. "Mereka ada yang leader di situ (KSP Pandawa Group), sebelumnya sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Kemudian kita panggil lagi dan mereka datang sendiri. Sesuai bukti yang dimiliki, kini mereka ditahan," ucap Argo.