JAKARTA. Mulai 18 Januari 2015 kemarin, polisi sudah memberlakukan sanksi tilang kepada pengendara motor yang melanggar aturan pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat. Untuk memudahkan pelanggar tilang, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mewacanakan sidang tilang di tempat. “Sidang di tempat memang dapat memudahkan pengendara yang dikenakan sanksi tilang. Namun untuk pelaksanaannya masih harus dibahas lagi,” ujar Kepala Bagian Pembinaan Operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat dihubungi, Senin (19/1). Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Risyapudin mengatakan, kemungkinan pihaknya dapat mewacanakan untuk memudahkan masyarakat. "Nanti bisa kami siapkan jaksa pengadilan supaya bisa langsung disidang di tempat,” kata dia. Namun, sidang tilang yang diserahkan ke Pengadilan Negeri masing-masing wilayah juga tetap dapat dilakukan. Tujuannya untuk memberikan pilihan yang paling memudahkan. Diketahui, sejak diujicoba 17 Desember 2014 lalu, pelarangan sepeda motor sudah ditetapkan menjadi aturan resmi. Maka, pengendara yang melanggar akan diberikan sanksi tilang. Pelanggar akan dikenakan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang rambu-rambu lalu lintas. Pelanggar akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000. (Unoviana Kartika) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Polda Metro akan sidang di tempat pelarangan motor
JAKARTA. Mulai 18 Januari 2015 kemarin, polisi sudah memberlakukan sanksi tilang kepada pengendara motor yang melanggar aturan pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat. Untuk memudahkan pelanggar tilang, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mewacanakan sidang tilang di tempat. “Sidang di tempat memang dapat memudahkan pengendara yang dikenakan sanksi tilang. Namun untuk pelaksanaannya masih harus dibahas lagi,” ujar Kepala Bagian Pembinaan Operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat dihubungi, Senin (19/1). Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Risyapudin mengatakan, kemungkinan pihaknya dapat mewacanakan untuk memudahkan masyarakat. "Nanti bisa kami siapkan jaksa pengadilan supaya bisa langsung disidang di tempat,” kata dia. Namun, sidang tilang yang diserahkan ke Pengadilan Negeri masing-masing wilayah juga tetap dapat dilakukan. Tujuannya untuk memberikan pilihan yang paling memudahkan. Diketahui, sejak diujicoba 17 Desember 2014 lalu, pelarangan sepeda motor sudah ditetapkan menjadi aturan resmi. Maka, pengendara yang melanggar akan diberikan sanksi tilang. Pelanggar akan dikenakan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang rambu-rambu lalu lintas. Pelanggar akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000. (Unoviana Kartika) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News