JAKARTA. Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana meminta masyarakat tidak menghalangi pasangan calon gubernur DKI Jakarta untuk berkampanye. Menurutnya, dengan menghalangi kampanye seseorang itu termasuk perbuatan melanggar hukum. "Jadi kalau sudah masyarakat membatasi hak kampanye seseorang, itu melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Suntana di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/11). Suntana menjelaskan, tiap orang mempunyai hak untuk berkampanye di mana saja, asal sesuai ketentuan yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Polda Metro: Batasi hak kampanye, melanggar hukum
JAKARTA. Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana meminta masyarakat tidak menghalangi pasangan calon gubernur DKI Jakarta untuk berkampanye. Menurutnya, dengan menghalangi kampanye seseorang itu termasuk perbuatan melanggar hukum. "Jadi kalau sudah masyarakat membatasi hak kampanye seseorang, itu melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Suntana di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/11). Suntana menjelaskan, tiap orang mempunyai hak untuk berkampanye di mana saja, asal sesuai ketentuan yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).