KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia pada masa libur Natal dan Tahun baru (Nataru). Kebijakan PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Aturan ini dibuat untuk mengurangi persebaran virus covid-19 di Indonesia dengan mengurangi kerumunan dan mobilitas masyarakat. Aturan mengenai pelaksanaan PPKM level 3 di libur Nataru ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Polda Metro berlakukan crowd free night selama libur Nataru, simak aturannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia pada masa libur Natal dan Tahun baru (Nataru). Kebijakan PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Aturan ini dibuat untuk mengurangi persebaran virus covid-19 di Indonesia dengan mengurangi kerumunan dan mobilitas masyarakat. Aturan mengenai pelaksanaan PPKM level 3 di libur Nataru ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.