Polda Metro Jaya bekuk buronan FBI, pelaku penipuan saham bitcoin



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah lama diburu, Polda Metro Jaya akhirnya berhasil membekuk buronan Federal Bureau of Investigation (FBI), Russ Medlin. Dia adalah pelaku penipuan investasi saham bitcoin.

Medlin ditangkap di rumah yang dikontraknya di Jalan Brawijaya Raya, Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (14/6/2020).

Saat ini Medin diamankan di Mapolda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan penangkapan Medlin itu.

"Benar, jajaran Ditreskrimsus menangkap buronan FBI itu. Siang ini kita konferensi pers soal itu. Kapolda yang akan menyampaikan," kata Yusri kepada Warta Kota, Selasa (16/6/2020).

Informasi yang dihimpun Warta Kota menyebutkan Medlin ditangkap oleh tim penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, di tempat persembunyiannya di sebuah rumah yang dikontraknya di Jalan Brawijaya Raya, Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (14/6/2020).

Medlin masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) FBI setelah diduga melakukan penipuan investasi saham bitcoin, pada April 2014 hingga akhir 2019 di Distrik New Jersey.

Sejak akhir 2019, Medin hilang bak ditelan bumi. Namun, keberadaannya kini berhasil diketahui dan ditangkap Polda Metro Jaya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polda Metro Jaya Bekuk Buronan FBI Kasus Penipuan Saham Bitcoin Penulis: Budi Sam Law Malau Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie