KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya belum akan menerapkan kembali sanksi tilang uji emisi. Sebab, masih banyak pengendara yang belum sadar untuk memeriksakan emisi gas buang kendaraannya. “Kalau uji emisi masih perlu diskusi selanjutnya ini baru tingkat awal,” ujar Kepala Seksi Tata Tertib Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Edi Supriyanto kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (31/1/2024). Edi menerangkan, sanksi tilang uji emisi sangat mungkin diterapkan. Kepolisian bisa menggunakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Skandal Penyimpangan Uji Mesin Diesel Hantui Toyota “Jadi kendaraan yang beroperasional di jalan itu harus memenuhi kelaikan. Salah satunya adalah lolos emisi gas buang. Sangat mungkin (diberlakukan), karena beberapa pertimbangan, untuk sementara ini belum,” kata Edi. Edi menerangkan, terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan kepolisian untuk menunda pelaksanaan tilang uji emisi. Salah satunya, kepolisian ingin terlebih dahulu melihat kesadaran masyarakat dalam hal menguji emisi kendaraannya. “Kepatuhan itu ada dua, kepatuhan atas kesadaran sendiri dan di kepatuhan yang dipaksakan. Jangan menyadarkan belum, tahu-tahu dilakukan penilangan. Polisi mencoba bagaimana mengupayakan kepatuhan publik,” kata Edi. Di sisi lain, Kepolisian juga mendorong peran aktif produsen kendaraan bermotor, untuk menyediakan fasilitas uji emisi bagi konsumennya.
Baca Juga: Toyota Tersandung Skandal Mesin Diesel, Ada Fortuner Produksi Indonesia Sebab, meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan uji emisi, perlu ada peran aktif dari produsen untuk mengingatkan dan memfasilitasi. “Makanya ada peran bengkel dan ada ada peran terhadap mereka pengusaha klau kendaraan umum, itu perlu dibicarakan,” tutur Edi. “Akhirnya menjadi pertimbangan-pertimbangan itu. Makanya kami mencoba mematuhkan dulu dengan kesadaran diri, bahwa berkaitan masalah perawatan kendaraan itu adalah bagian kebutuhan kita pemilik kendaraan,” pungkas Edi. Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengeklaim bahwa mayoritas pengendara di Jabodetabek sudah mengetahui aturan uji emisi kendaraan.
Baca Juga: CCS, Alternatif Baru Menekan Emisi Klaim itu disampaikan Asep berdasarkan hasil riset yang dilakukan Populix dan Vital Strategies pada periode 18 - 22 September 2023, dan 28 - Desember 2023 sampai 5 Januari 2024. “Hasil survei ini mencatat bahwa 47 persen responden menyatakan cukup mengetahui tentang uji emisi. Sementara 20 persen lainnya bahkan telah mencari informasi lebih mendalam terkait prosedur dan pentingnya uji emisi,” kata Asep. Dalam riset pertama, terdapat 604 pengendara yang menjadi responden. Sedangkan untuk riset kedua melibatkan 622 responden. Para responden adalah pengguna motor dan mobil di Ibu Kota, yang berdomisili di Jakarta serta daerah penyangga, yakni Bogor, Depok, Tangerang hingga Bekasi. Sementara itu, Senior Country Coordinator Vital Strategies Chintya Imelda Maidir mengungkapkan, sampai saat ini masih ada masyarakat yang belum menguji emisi kendaraannya. “Dalam survei yang dilakukan Vital Strategies dan Populix, terdapat sekitar 48 persen pengguna kendaran belum pernah melakukan uji sama sekali,” kata Imelda.
Baca Juga: Transisi Menuju Kendaraan Listrik: Memahami Tantangan di Balik Manfaat Kurangi Polusi Imelda memaparkan, terdapat beragam alasan pengendara di Jabodetabek belum melakukan uji emisi. Di antaranya adalah permasalahan biaya pengecekan dan kurangnya informasi soal proses uji emisi.
“Riset juga menemukan kepatuhan atas uji emisi juga dipengaruhi oleh sedikitnya lokasi uji emisi, terutama bagi pengguna kendaraan yang berasal dari Bodetabek,” kata Imelda. “Kemudian tidak seragamnya biaya uji emisi dan kebingungan mereka menemukan tempat uji emisi resmi,” pungkasnya. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Polisi Belum Akan Terapkan Tilang Uji Emisi, Tunggu Kesadaran Masyarakat" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto