KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya membenarkan penangkapan Eggi Sudjana. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eggi ditangkap terkait kasus dugaan makar. "Ya, betul surat penangkapan tersebut," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/5) siang. Argo mengatakan, surat penangkapan tersebut telah diterima istri Eggi, Asmini Budiani. Berita acara penangkapan, lanjutnya, telah ditandatangani Eggi. "Berita acara penangkapan ditandatangani hari Selasa tanggal 14 Mei pukul 06.25," ujarnya. Sebelumnya, Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution menunjukkan surat penangkapan Eggi dengan nomor B/7608/V/RES.1.24.2019.Ditreskrimum. Surat tersebut diserahkan langsung kepada Eggi di ruang penyidikan setelah 13 jam diperiksa pada Senin (13/5).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Benarkan Penangkapan Eggi Sudjana",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News