Polda Metro Jaya Dalami Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Eks Mentan SYL



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kepolisian terus mendalami kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, proses pengusutan kasus ini dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada. Sebagai bentuk transparansi, pihaknya juga telah mengirimkan surat supervisi penanganan perkara ke KPK.

Sebab itu, kepolisian meminta masyarakat untuk menunggu proses yang saat ini tengah dilakukan. 


Ade menyatakan, terkait dengan penetapan tersangka dari dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi akan melalui mekanisme gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Saat ini kepolisian terus bekerja secara cermat, detail dan tentunya transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Bantah Bertemu Syahrul Yasin Limpo di Rumah Kertanegara

“Kita tidak boleh mengandai-andai ya, jadi nanti ada mekanisme gelar perkara untuk penetapan tersangka atas minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Ade dipantau dari Youtube Kompas TV, Jumat (27/10).

Ade menambahkan, pada pekan depan pihaknya akan memeriksa pegawai KPK. Selanjutnya, kepolisian juga akan memeriksa Ketua KPK meski belum secara detail mengatakan kapan pemeriksaan tersebut akan dilakukan.

Dihubungi secara terpisah, Praktisi Hukum Universitas Brawijaya Malang, Syamsul Huda Yudha menilai, pada saat perkara sudah masuk tahapan penyidikan maka penyidik sudah memiliki keyakinan bahwa suatu tindak pidana telah terjadi in casu terkait adanya dugaan pemerasan yang telah dilakukan seseorang terhadap korban SYL.

Maka tugas penyidik selanjutnya adalah mencari pelakunya dengan cara sesuai yang diatur dalam KUHAP yaitu dengan mengumpulkan alat bukti yang ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP. Yaitu (1) saksi, (2).ahli, (3).surat, (4) Petunjuk dan (5) keterangan Tersangka/ terdakwa jika perkaranya naik di persidangan dan dengan setidaknya/sekurang-kurangnya ada 2 alat bukti (sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 183 KUHAP) yang bisa menunjuk bahwa seseorang pelaku tindak pidana pemerasan tersebut.

Baca Juga: Firli Bahuri akan Didampingi Tim Biro Hukum Saat Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

Yudha menambahkan, penyidik saat ini telah memanggil saksi – saksi yang akan digunakan sebagai alat bukti guna membuat terang perkara pemerasan tersebut.

Saksi-saksi yang dipanggil adalah dari pegawai KPK tentu saja penyidik akan menanyakan sejauh mana saksi – saksi tersebut mengetahui (bukan memperkirakan, menduga atau berdasar apa yang disampaikan orang lain) baik atas apa yang dia lihat sendiri, dengar sendiri atau alami sendiri bahwa ada pemerasan yang terjadi di waktu dan di suatu tempat tertentu oleh seseorang terhadap seseorang dan itu dilakukan oleh seseorang (terduga Firli) atau bersama – sama dengan orang lain.

"Dan kalau dari keterangan saksi – saksi tersebut dihubungkan dengan alat bukti surat dan atau petunjuk yang penyidik dapatkan selama masa penyidikan dan/atau ketika ada upaya paksa berupa penggeledahan rumah Firli Bahuri oleh penyidik dan penyidik telah melihat semua alat bukti tersebut menunjuk pada nama Firli, maka penyidik akan menaikkan status Firli dari saksi menjadi tersangka,” jelas Yudha.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli