JAKARTA. Polri dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah membentuk tim terpadu untuk memberantas mafia tanah yang bermain hampir di seluruh daerah. Nota kesepakatan kerja sama kedua lembaga ditandatangani Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Kepala BPN/Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil belum lama ini. Kendati sudah MoU yang ditindaklanjuti dengan pembentukan tim khusus, toh pemberantasan mafia tanah di kepolisian belum berjalan maksimal. Seperti yang terjadi terhadap 1,9 hektar lahan milik petani di Desa Peusar, Tangerang, Banten.
Kalangan petani menilai aparat terkesan mendiamkan kasus ini, padahal berkasnya sudah lengkap (P21). Namun, barang bukti kasus ini belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa Tangerang. Berkas perkara para tersangka telah dikirim ke JPU Kejari Tigaraksa Tangerang dan telah dinyatakan lengkap (P21) sekitar bulan Oktober 2016. "Namun hingga saat ini, sekalipun pihak Kejari Tigaraksa Tangerang meminta dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, pihak Polda Metro Jaya tidak kunjung melakukan penyerahan tersebut," ujar kuasa hukum petani, Agus Wijaya di Jakarta, Jumat (28/4). Menurut Agus, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yakni SM serta S dan N yang menjabat sebagai perangkat Desa Peusar. Dijelaskan, pihaknya telah melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 11 Maret 2015, yakni perkara pemalsuan surat akta jual beli (AJB).
Adapun peristiwa pemalsuan itu terjadi pada 2011. Pada 17 Oktober 2016, berkas perkara N dan S telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Sementara, berkas perkara SM dinyatakan lengkap pada 3 November 2016. Para tersangka diduga kuat melakukan penyerobotan lahan petani dengan cara melakukan pemalsuan AJB. Di mana AJB-AJB dibuat oleh SM dan kawan-kawan pada rentang tahun 2006-2007. Kemudian berdasarkan AJB-AJB yang dipalsukan tersebut SM menjual tanah milik petani tersebut kepada pihak lain. "Penjual adalah Santa, orangtua ahli waris dan pembeli adalah SM. Santa telah meninggal dunia pada 1999. Bagaimana mungkin Santa yang sudah meninggal dunia pada 1999 bisa menandatangani akta jual beli pada 2006 dan 2007? Apakah orang yang sudah meninggal dunia bisa bangkit dan hidup kembali untuk menandatangani AJB (Akta Jual Beli) tersebut?" kata Agus heran. Agus mendesak Kapolda Metro Jaya untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan Negeri Tigaraksa, Tangerang. "Sangat miris dan disayangkan, dimana pada saat ini Pemerintah sedang giat-giatnya memberantas Mafia Tanah namun Polda Metro Jaya terkesan melindunginya.” tegas Agus. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Havid Vebri