MOMSMONEY.ID - Mulai 18 September hingga 1 Oktober nanti, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra 2023. Berikut ini jenis pelanggaran yang menjadi sasaran. Rencananya, Operasi Zebra akan berlangsung dalam dua pekan, sejak 18 September sampai 1 Oktober 2023. Melansir akun Instagram resmi @tmcpoldametro, total ada 15 jenis pelanggaran yang akan menjadi sasaran Operasi Zebra 2023.
- Pengendara roda dua dan roda empat yang melawan arus
- Pengendara atau pengemudi yang di bawah pengaruh alkohol
- Pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengemudi
- Pengendara tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
- Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Pengemudi melebihi kecepatan yang ditentukan
- Pengendara berbonceng lebih dari satu orang
- Pengemudi atau pengendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
- Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Melanggar marka jalan
- Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
- Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukkannya
- Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor polisi rahasia
- Penertiban parkir liar