Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra 2023, 15 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran



MOMSMONEY.ID - Mulai 18 September hingga 1 Oktober nanti, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra 2023. Berikut ini jenis pelanggaran yang menjadi sasaran.

Rencananya, Operasi Zebra akan berlangsung dalam dua pekan, sejak 18 September sampai 1 Oktober 2023. 

Melansir akun Instagram resmi @tmcpoldametro, total ada 15 jenis pelanggaran yang akan menjadi sasaran Operasi Zebra 2023. 


Pelanggaran itu termasuk pengendara yang melawan arah hingga menertibkan parkir liar. 

Baca Juga: Resep Seafood Cumi Bakar Saus Madu, Pesona 3 Jenis Saus yang Bersatu Padu

Berikut adalah 15 jenis pelanggaran yang akan polisi bidik dalam Operasi Zebra Jaya 2023 selama dua pekan ke depan: 

  1. Pengendara roda dua dan roda empat yang melawan arus 
  2. Pengendara atau pengemudi yang di bawah pengaruh alkohol 
  3. Pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengemudi 
  4. Pengendara tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) 
  5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan 
  6. Pengemudi melebihi kecepatan yang ditentukan 
  7. Pengendara berbonceng lebih dari satu orang 
  8. Pengemudi atau pengendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
  9. Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan 
  10. Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 
  11. Melanggar marka jalan 
  12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar 
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukkannya 
  14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor polisi rahasia 
  15. Penertiban parkir liar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Operasi Zebra Jaya 2023 Dimulai Besok, Berikut Sasaran Pelanggarannya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan