KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menutup sementara layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi ( SIM) mulai 24 Maret ini hingga 29 Mei 2020. Penutupan sementara layanan itu berlaku untuk pengurusan SIM secara sektoral di gerai maupun menggunakan mobil keliling. Tujuan penutupan layanan itu adalah membatasi kegiatan berkerumun di luar rumah demi mengurangi penyebaran virus corona tipe 2 yang menyebabkan covid-19.
Polda Metro Jaya menutup layanan SIM hingga 29 Mei 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menutup sementara layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi ( SIM) mulai 24 Maret ini hingga 29 Mei 2020. Penutupan sementara layanan itu berlaku untuk pengurusan SIM secara sektoral di gerai maupun menggunakan mobil keliling. Tujuan penutupan layanan itu adalah membatasi kegiatan berkerumun di luar rumah demi mengurangi penyebaran virus corona tipe 2 yang menyebabkan covid-19.