KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memblokir 800 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda dua dan roda empat karena tidak membayar denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. "Sampai sekarang sudah ada 800 STNK yang kami blokir," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/1). Yusuf mengatakan, pemilik kendaraan wajib membayarkan denda jika ingin memperpanjang STNK. Sistem ETLE saat ini diterapkan di sekitar Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "800 STNK Diblokir karena Tak Bayar Denda Tilang ETLE"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News