Polda Metro Jaya Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyelundupan Barang Bekas Impor



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka terkait kasus penyelundupan barang bekas impor. 

"Kami menetapkan ada dua tersangka yaitu satu tersangka untuk penyelundupan baju bekas dan satu tersangka lainnya untuk barang elektronik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah  Lubis dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/3). 

Ia menjelaskan, kedua tersangka ini merupakan pelaku usaha impor barang-barang bekas berskala besar yang sudah melakukan kegiatan usaha ilegal ini sejak 2018. Polda Jaya juga memastikan masih akan melakukan pendalaman terkait kasus penyelundupan barang barang bekas impor ini. 


Baca Juga: Bea dan Cukai Musnahkan Ribuan Kosmetik Ilegal dan Barang Bekas

Ia juga menyebut masih akan ada kemungkinan penambahan tersangka terkait dengan kasus ini. 

"Karena memang saat kita melakukan penindakan yang ada di situ supir dan penjaga gudang. Jadi kami masih melakukan pendalaman, siapa pemilik daripada barang bekas tersebut," tutur Auliansyah. 

Adapun dalam kasus ini, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sebanyak 535 karung baju bekas impor dan dan 604 barang elektronik yang terdiri dari 577 unit handphone dan 27 unit tablet. 

Selanjutnya, barang-barang tersebut nantinya akan ditindaklanjuti sebagai barang bukti tindak pidana ekonomi hasil penyelundupan barang bekas impor. 

Baca Juga: Indonesia-Malaysia jalin kerjasama di bidang kepabeanan

Seperti diketahui, aktivitas belanja barang bekas impor atau trifting menjadi perhatian pemerintah hingga aparat penegak hukum baru-baru ini. 

Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah meminta kepada para menterinya untuk memberikan perhatian khusus atas kegiatan ini, sebab dapat berdampak negatif pada industri garmen dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli