KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka terkait kasus penyelundupan barang bekas impor. "Kami menetapkan ada dua tersangka yaitu satu tersangka untuk penyelundupan baju bekas dan satu tersangka lainnya untuk barang elektronik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/3). Ia menjelaskan, kedua tersangka ini merupakan pelaku usaha impor barang-barang bekas berskala besar yang sudah melakukan kegiatan usaha ilegal ini sejak 2018. Polda Jaya juga memastikan masih akan melakukan pendalaman terkait kasus penyelundupan barang barang bekas impor ini.
Polda Metro Jaya Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyelundupan Barang Bekas Impor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka terkait kasus penyelundupan barang bekas impor. "Kami menetapkan ada dua tersangka yaitu satu tersangka untuk penyelundupan baju bekas dan satu tersangka lainnya untuk barang elektronik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/3). Ia menjelaskan, kedua tersangka ini merupakan pelaku usaha impor barang-barang bekas berskala besar yang sudah melakukan kegiatan usaha ilegal ini sejak 2018. Polda Jaya juga memastikan masih akan melakukan pendalaman terkait kasus penyelundupan barang barang bekas impor ini.