Polda Metro menahan tersangka pemalsuan klaim asuransi Allianz



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiga orang tersangka pemalsuan klaim asuransi Allianz ditahan Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penahanan dilakukan oleh Polda Metro Jaya berdasarkan pengembangan kasus tersebut.

"Kita sudah lakukan penyelidikan, kita naikkan ke penyidikan dan sudah kita proses," katanya dalam keterangan resminya, Minggu (8/4).


Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 26 Februari 2018, lima orang, yaitu AA, BW, MW, DI, dan AL telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Dan pada 13 Maret 2018 mereka masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

Sementara Argi menambahkan dari ketiga tersangka yang ditahan, terdapat salah satu oknum pengacara yaitu AL.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka. Dan saat ini ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya. Dari tiga tersangka Salah satunya AL," jelas sambung Argo.

Sebelumnya, kuasa hukum Allianz Ekon Sapta Putra dari kantor hukum Lucas & Partners menjelaskan dalam jumpa pers akhir Maret lalu bahwa kelima tersangka tersebut melakukan pemalsuan identitas, dan dokumen klaim asuransi.

"Jadi mereka memberikan invoice palsu, setelah pihak Allianz melakukan verifikasi ternyata rumah sakit yang dimaksud tak pernah mengeluarkan invoice tersebut," kata Eka waktu itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto