KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya menyatakan, hingga saat ini tidak ditemukan unsur pidana terkait bantuan sosial (bansos) rusak yang dikubur di Depok oleh JNE. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya hari ini, Kamis siang (4/8). Mendengar kabar tersebut, Kuasa Hukum PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE) Hotman Paris Hutapea langsung mengekspresikannya dengan senang. "Hore," respons Hotman ketika mendengar hal tersebut dari salah satu wartawan yang bertanya dalam konferensi pers, Kamis (4/8).
Polda Metro Sebut Tak Ada Pidana Terkait Bansos Rusak, Hotman Paris Senang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya menyatakan, hingga saat ini tidak ditemukan unsur pidana terkait bantuan sosial (bansos) rusak yang dikubur di Depok oleh JNE. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya hari ini, Kamis siang (4/8). Mendengar kabar tersebut, Kuasa Hukum PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE) Hotman Paris Hutapea langsung mengekspresikannya dengan senang. "Hore," respons Hotman ketika mendengar hal tersebut dari salah satu wartawan yang bertanya dalam konferensi pers, Kamis (4/8).