KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi akan mengawasi penjualan dan pembelian masker di pasaran setelah mewabahnya virus corona atau covid-19 di Indonesia. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, setiap orang nantinya hanya diperbolehkan membeli maksimal lima boks masker. Hal ini guna mengantisipasi penimbunan masker yang menyebabkan kelangkaan barang di pasaran. "Ada surat edaran yang dikeluarkan kalau setiap orang yang membeli maksimal hanya boleh 5 kotak (masker) saja," kata Yusri saat melakukan sidak di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (4/3). Selain itu, lanjut Yusri, polisi akan mengawasi lonjakan kenaikan harga masker di pasaran. Dia mengimbau para pedagang dan distributor tak menaikkan harga masker. "Kemudian juga mengimbau kepada para pedagang agar tidak menjual (masker) dengan harga tinggi karena ini bisa merugikan masyarakat," ungkap Yusri.
Polda Metro: Setiap pembeli dibatasi maksimal beli lima boks masker
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi akan mengawasi penjualan dan pembelian masker di pasaran setelah mewabahnya virus corona atau covid-19 di Indonesia. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, setiap orang nantinya hanya diperbolehkan membeli maksimal lima boks masker. Hal ini guna mengantisipasi penimbunan masker yang menyebabkan kelangkaan barang di pasaran. "Ada surat edaran yang dikeluarkan kalau setiap orang yang membeli maksimal hanya boleh 5 kotak (masker) saja," kata Yusri saat melakukan sidak di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (4/3). Selain itu, lanjut Yusri, polisi akan mengawasi lonjakan kenaikan harga masker di pasaran. Dia mengimbau para pedagang dan distributor tak menaikkan harga masker. "Kemudian juga mengimbau kepada para pedagang agar tidak menjual (masker) dengan harga tinggi karena ini bisa merugikan masyarakat," ungkap Yusri.