KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya menetapkan seorang warga negara asing (WNA) berinisial RM (46) sebagai tersangka kasus skimming ATM. Pelaku ditangkap saat berada di salah satu bank di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (19/5). "Korban dalam tindak pidana ini adalah bank swasta Indonesia dan bank nasional. Dan untuk tersangka ada satu orang inisial RM, warga negara Latvia, umurnya 46 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (20/5). Menurut Zulpan, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, Pasal 30, juncto Pasal 46 Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 3, 4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polda Metro Tetapkan Seorang WN Latvia sebagai Tersangka Kasus Skimming ATM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya menetapkan seorang warga negara asing (WNA) berinisial RM (46) sebagai tersangka kasus skimming ATM. Pelaku ditangkap saat berada di salah satu bank di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (19/5). "Korban dalam tindak pidana ini adalah bank swasta Indonesia dan bank nasional. Dan untuk tersangka ada satu orang inisial RM, warga negara Latvia, umurnya 46 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (20/5). Menurut Zulpan, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, Pasal 30, juncto Pasal 46 Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 3, 4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).