KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Senin (3/8/2020), kebijakan ganjil genap untuk mobil pribadi kembali diberlakukan di wilayah DKI Jakarta. Aturan yang sudah tiga bulan dihentikan sementara itu, kembali diterapkan lantaran kondisi lalu lintas di Ibu Kota kembali macet. Namun demikian, pemberlakukan kembali ganjil genap tak akan langsung dengan upaya penegakan hukum, melainkan melalui proses sosialisasi lebih dulu selama beberapa hari ke depan. "Untuk penindakan sanksi pelanggaran, itu nanti. Selama tiga hari ke depan lebih ke sosialisasi terhadap pengguna mobil pribadi, kami ingatkan lagi soal ganjil genap, jadi tidak ada penindakan tilang baik manual atau secara electronik (ETLE)," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kepada Kompas.com, Minggu (2/8/2020).
Polda Metro: Tilang aturan ganjil genap mulai berlaku pada 6 Agustus 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Senin (3/8/2020), kebijakan ganjil genap untuk mobil pribadi kembali diberlakukan di wilayah DKI Jakarta. Aturan yang sudah tiga bulan dihentikan sementara itu, kembali diterapkan lantaran kondisi lalu lintas di Ibu Kota kembali macet. Namun demikian, pemberlakukan kembali ganjil genap tak akan langsung dengan upaya penegakan hukum, melainkan melalui proses sosialisasi lebih dulu selama beberapa hari ke depan. "Untuk penindakan sanksi pelanggaran, itu nanti. Selama tiga hari ke depan lebih ke sosialisasi terhadap pengguna mobil pribadi, kami ingatkan lagi soal ganjil genap, jadi tidak ada penindakan tilang baik manual atau secara electronik (ETLE)," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kepada Kompas.com, Minggu (2/8/2020).