JAKARTA. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Agus Rohmat menyatakan menolak semua dalil dalam pokok permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA, Buni Yani. Hal itu disampaikan Agus bersama timnya dalam sidang lanjutan praperadilan Buni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12) pagi. "Termohon (praperadilan) menolak dengan tegas seluruh dalil yang diungkapkan pemohon kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh pemohon. Termohon juga tidak akan menanggapi dalil pemohon kecuali soal status tersangka," kata Agus di hadapan majelis hakim.
Polda Metro tolak dalil praperadilan Buni Yani
JAKARTA. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Agus Rohmat menyatakan menolak semua dalil dalam pokok permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA, Buni Yani. Hal itu disampaikan Agus bersama timnya dalam sidang lanjutan praperadilan Buni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12) pagi. "Termohon (praperadilan) menolak dengan tegas seluruh dalil yang diungkapkan pemohon kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh pemohon. Termohon juga tidak akan menanggapi dalil pemohon kecuali soal status tersangka," kata Agus di hadapan majelis hakim.