KONTAN.CO.ID - PAPUA. Kepolisian Daerah Papua menyatakan, akan melakukan penegakan hukum bagi pihak yang melakukan pengibaran bendera bintang kejora (lambang yang biasa digunakan TPN/OPM) pada tanggal 1 Desember mendatang. Diketahui, 1 Desember menjadi hari ulang tahun Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN/OPM). Polda Papua juga mengingatkan akan ada konsekuensi apabila kelompok OPM melakukan aksi teror pada 1 Desember. "Apabila mereka melakukan teror. Kita teror juga mereka,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes (Pol) Ahmad Mustofa Kamal, Kamis (29/11). Kamal menyebut, tidak perlu ada antisipasi berlebihan yang dilakukan jajarannya menjelang hari ulang tahun TPN/OPM 1 Desember mendatang. Bagi kepolisian, lanjut dia, 1 Desember tak beda dengan tanggal 1 di bulan lainnya.
Polda Papua akan tindak tegas bila OPM lakukan teror pada 1 Desember
KONTAN.CO.ID - PAPUA. Kepolisian Daerah Papua menyatakan, akan melakukan penegakan hukum bagi pihak yang melakukan pengibaran bendera bintang kejora (lambang yang biasa digunakan TPN/OPM) pada tanggal 1 Desember mendatang. Diketahui, 1 Desember menjadi hari ulang tahun Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN/OPM). Polda Papua juga mengingatkan akan ada konsekuensi apabila kelompok OPM melakukan aksi teror pada 1 Desember. "Apabila mereka melakukan teror. Kita teror juga mereka,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes (Pol) Ahmad Mustofa Kamal, Kamis (29/11). Kamal menyebut, tidak perlu ada antisipasi berlebihan yang dilakukan jajarannya menjelang hari ulang tahun TPN/OPM 1 Desember mendatang. Bagi kepolisian, lanjut dia, 1 Desember tak beda dengan tanggal 1 di bulan lainnya.