JAKARTA. Pihak Kepolisian akan mengusut tuntas kasus dugaan Kasus investasi bodong yang diduga dilakukan oleh PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS). Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berencana untuk memangil Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin dan Ketua MUI Bidang Produk Halal MUI KH Amidhan Shaberah. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, pihaknya akan memanggil dua orang tersebut untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. "Dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan. Yang jelas, keterangan dari saksi memang diperlukan," kata Rikwanto kepada KONTAN, Minggu (14/9).
Kendati demikian, Rikwanto masih belum mengetahui kapan pemanggilan keduanya akan dilakukan. Namun pihaknya membuka peluang menyeret Maruf dan Amidhan sebagai tersangka kasus ini berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Siapapun yang ada kaitanya dengan kasus ini, kalau ada bukti bisa dijadikan tersangka. Penyidik yang menentukan," ungkap Rikwanto. Koordinator nasabah GTIS Adik Imam Santoso menambahkan bahwa MUI berperan besar dalam kegiatan GTIS. Ia bilang, berdasarkan Sertifikat Pendirian GTIS, dalam akta notaris terdapat saham MUI 10 % melalui Yayasan Dana Dakwah Pembangunan. Karena itu, sudah seharusnya dua petinggi MUI yang terlibat kasus ini dan sekarang berstatus terlapor ditingkatkan menjadi tersangka. Selain itu, terkait Direktur Utama GTIS Aziddin, ternyata dia ini anggota Komisi VIII DPR tahun 2004-2009 dari Partai Demokrat. Santoso mengatakan bahwa Aziddin orang yang punya banyak relasi terhadap para ulama. "Sehingga tidak heran dia bisa tembus ke Majelis Ulama Indonesia (MUI)," ujarnya. Ia juga membenarkan bahwa Aziddin pernah terlibat dalam kasus Pemondokan Jamaah Haji di Makkah dan Madinah. Selain itu, Aziddin juga terlibat dalam kasus tanah di bekas bandara Polonia Medan. Aziddin yang juga mantan Ketua Umum PB Alwasliyan ini dituding mempencundangi seluruh dokumen kepemilikan ahliwaris tanah Polonia. Tanpa sepengetahuan ahliwaris, ternyata Aziddin menjalin kerjasama dengan oknum TNI AU untuk menerbitkan sertifikat hak pakai dan kemudian menjual tanah ahliwaris tersebut kepada pengembang CBD Polonia. Dari kasus-kasus tersebut, Santoso menduga Aziddin memang orang yang dari awal sudah bermasalah dan kemudian dia menimbulkan masalah lagi dalam kasus investasi bodong GTIS. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahanan dan menetapkan Aziddin sebagai tersangka kasus ini. Mantan politisi Partai Demokrat tersebut ditunjuk sebagai sebagai Direktur Utama PT GTIS setelah sebelumnya merupakan Dewan Penasihat dan Dewan Pengawas PT GTIS. Ia ditunjuk sebagai Direktur Utama untuk menggantikan Direktur Utama PT GTIS sebelumnya, Michael Ong yang melarikan diri membawa dana nasabah hingga Rp 1 triliun pada tahun 2013 lalu. Nasabah GTIS menuding MUI menerbitkan sertifikasi halal atas skema investasi GTIS. Cap halal tersebut kata Santoso, membuat masyarakat berbondong-bondong menaruh dana di GTIS. Apalagi, dalam brosur penawaran investasi GTIS, ada testimoni Maruf dan Amidhan atas kehalalan produk investasi GTIS. Bahkan dalam berbagai kesempatan, kata Santoso, dua tokoh MUI ini selalu menyatakan proses investasi di GTIS sesuai dengan ketentuan syariah. Oleh karena itu, nasabah GTIS melalui kuasa hukumnya, Sugito Atmo Prawiro dalam surat resminya kepada Kabareskrim Mabes Polri yang salinannya diterima KONTAN, meminta dua petinggi MUI itu juga ikut bertanggungjawab dan ditingkatkan status hukumnya sebagai tersangka.
Sugito menyebutkan, berdasarkan bukti-bukti yang ada, Aziddin hanya sebagai pelaksana operasional harian GTIS. Sementara itu kata Sugito, Maruf dan Amidhan berperan penting di belakang sebagai penentu kebijakan. Kedanti demikian, Maruf membantah tudingan keterlibatannya dalam kasus tersebut. Maruf berkilah dengan menyatakan bahwa MUI tak berwenang untuk memberi izin operasi GTIS lantaran bukan ranahnya. Ia bilang, MUI cuma menyatakan kegiatan mereka sesuai prinsip syariah. Ia pun mempersilahkan nasabah GTIS melapor ke pihak berwajib bila mereka memiliki bukti keterlibatan dirinya dalam operasional investasi bodong ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto