Polda SP3 kasus Allianz Life karena kurang bukti



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Allianz Life Indonesia mengaku telah menerima surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas kasus yang menimpa dua mantan eksekutifnya. Alasan penghentian proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya karena tidak cukup bukti.

Dalam siaran pers yang diterima, Senin (13/11), Allianz Life juga menegaskan tidak membayar klaim kepada dua orang mantan pelapornya, karena klaim tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di dalam polis.

Menanggapi hal ini, pakar asuransi, Hotbonar Sinaga mengatakan keputusan polisi untuk menghentikan penyidikan atas kasus ini patut diapresiasi, karena substansi masalahnya memang berada di ranah hukum perdata.


Sehingga penggunaan UU Perlindungan Konsumen yang mengacu pada pidana menurutnya kurang tepat. “Ke depannya kasus semacam ini harus bisa diselesaikan di Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI). BMAI sudah terbiasa memutuskan sengketa seperti ini, karena BMAI dibuat oleh Dewan Asuransi Indonesia,” jelas Hotbonar.

Ia menambahkan bahwa UU Perlindungan Konsumen tidak cocok untuk industri jasa. Walaupun memang ada poin-poin mengenai industri jasa di dalamnya, menurutnya tidak relevan untuk diterapkan, apalagi menggunakan UU tersebut untuk mempidanakan pihak tertentu.

“Saya mendengar bahwa DPR akan mengamandemen UU perlindungan konsumen tersebut, karena sudah 20 tahun UU tersebut tidak diamandenen. Saya mendukung upaya DPR untuk melakukan itu, karena tidak cocok untuk kondisi saat ini,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bawah citra industri asuransi harus dipulihkan dan dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh pihak dalam industri, tidak bisa sendiri-sendiri.

 Sebelumnya, penetapan status tersangka kepada mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling sempat membuat geger industri asuransi. Belakangan bahkan telah berhembus kabar bahwa kasus tersebut diduga ada kaitannya dengan praktik-praktik penipuan dalam klaim asuransi yang dilakukan oleh sekelompok orang.

Hal tersebut tidak ditampik oleh Direktur Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu. Dirinya mengungkapkan bahwa di dalam industri dengan regulasi yang sangat ketat pun, hal seperti itu masih tetap ada.

“Tidak salah jika perusahaan asuransi berhati-hati dalam mencairkan sebuah klaim. Terutama, jika terjadi klaim-klaim yang tidak wajar atau mencurigakan,” jelas Togar.

Pihal Allianz sendiri akhirnya memilih untuk melaporkan beberapa nasabahnya. “Kami menduga ada modus operandi yang digunakan untuk mencurangi polis asuransi Allianz sehingga kami melaporkan beberapa nasabah ke Polda Metro Jaya,” kata Head of Corp Communications Allianz Indonesia, Adrian DW.

Adrian menyebut, dilakukannya hal itu semata ingin mempertahankan hak dan citra Allianz Life serta melindungi kepentingan para nasabah, pemegang saham dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan kasus gagal bayar klaim asuransi Allianz Life dihentikan. Penghentian dilakukan karena pelapor mencabut laporannya.

"Penyidik sudah menerima adanya laporan pencabutan dari korban terhadap pengaduan tersebut. Dengan dasar itu, penyidik menghentikan kasus tersebut," ujar Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Iman Setiawan akhir pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto