JAKARTA. Polda Metro Jaya sudah membekuk FY (31), sopir taksi yang memprovokasi sesama sopir untuk melakukan aksi kekerasan pada unjuk rasa, Selasa (22/3). FY ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan provokasi melalui media sosial, Facebook. Ia mengajak seluruh sopir taksi yang ada di Jabodetabek untuk ikut turun demo dan mengajak peserta demo membawa senjata baik benda tumpul maupun benda tajam. Setelah diselidiki, aparat Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menemukan postingan FY di media sosial, Facebook. Akhirnya, FY diamankan di salah satu pool taksi di Fatmawati, Jakarta Selatan pada Selasa (22/3) malam.
Sopir taksi yang provokasi kekerasan ditangkap
JAKARTA. Polda Metro Jaya sudah membekuk FY (31), sopir taksi yang memprovokasi sesama sopir untuk melakukan aksi kekerasan pada unjuk rasa, Selasa (22/3). FY ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan provokasi melalui media sosial, Facebook. Ia mengajak seluruh sopir taksi yang ada di Jabodetabek untuk ikut turun demo dan mengajak peserta demo membawa senjata baik benda tumpul maupun benda tajam. Setelah diselidiki, aparat Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menemukan postingan FY di media sosial, Facebook. Akhirnya, FY diamankan di salah satu pool taksi di Fatmawati, Jakarta Selatan pada Selasa (22/3) malam.