JAKARTA. Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka pelaku pencurian kabel di gorong-gorong Jalan Medan Merdeka Selatan. Penetapan status tersangka dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan penelusuran. Sesuai penyelidikan terdapat tiga kelompok jaringan pencurian kabel dalam gorong-gorong. "Dari olah TKP, dalam lima hari penyidik menyimpulkan ada dugaan pencurian pemberatan kabel di bawah tanah. Tim menangkap para tersangka. Sudah ada enam tersangka peran berbeda-beda," tutur Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Mujiono, Jumat (11/3). Enam tersangka, yaitu STR (45), MRN (34), SWY (45), AP (28), RHM (43), dan AT (48). RHM dan AT, saat ini telah dipenjara di Rutan Salemba atas kasus pencurian rumah kosong. Mereka melakukan tindak pencurian kabel selama berada di luar tahanan.
Pencurian kabel, Polda Metro tetapkan 6 tersangka
JAKARTA. Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka pelaku pencurian kabel di gorong-gorong Jalan Medan Merdeka Selatan. Penetapan status tersangka dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan penelusuran. Sesuai penyelidikan terdapat tiga kelompok jaringan pencurian kabel dalam gorong-gorong. "Dari olah TKP, dalam lima hari penyidik menyimpulkan ada dugaan pencurian pemberatan kabel di bawah tanah. Tim menangkap para tersangka. Sudah ada enam tersangka peran berbeda-beda," tutur Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Mujiono, Jumat (11/3). Enam tersangka, yaitu STR (45), MRN (34), SWY (45), AP (28), RHM (43), dan AT (48). RHM dan AT, saat ini telah dipenjara di Rutan Salemba atas kasus pencurian rumah kosong. Mereka melakukan tindak pencurian kabel selama berada di luar tahanan.