KONTAN.CO.ID - Kebijakan pemerintah melahirkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 menimbulkan polemik. Pengusaha khawatir, beleid itu hanya akal-akalan pemerintah agar petugas pajak bisa memungut pajak atas harta wajib pajak. Apalagi, PP 36/2017 juga tidak menjelaskan detil penghitungan aset wajib pajak non kas. Ini semakin menimbulkan kekhawatiran bagi pengusaha. Ada apa? Bagaimana Direktorat Jenderal Pajak mencegah hilangnya kepercayaan dari pengusaha?
Polemik aturan pajak baru, berhentinya ijon utang
KONTAN.CO.ID - Kebijakan pemerintah melahirkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 menimbulkan polemik. Pengusaha khawatir, beleid itu hanya akal-akalan pemerintah agar petugas pajak bisa memungut pajak atas harta wajib pajak. Apalagi, PP 36/2017 juga tidak menjelaskan detil penghitungan aset wajib pajak non kas. Ini semakin menimbulkan kekhawatiran bagi pengusaha. Ada apa? Bagaimana Direktorat Jenderal Pajak mencegah hilangnya kepercayaan dari pengusaha?