KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum lama ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Pada belied tersebut, terdapat dua pasal tambahan terkait pelabelan risiko bisfenol A (BPA) pada kemasan air minum dalam kemasan (AMDK), yaitu 48A dan 61A. Para produsen diberikan tenggat waktu transisi empat tahun untuk melakukan penyesuaian. Intinya, pada peraturan terbaru itu, BPOM mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA pada AMDK yang menggunakan kemasan polikarbonat, yakni bahan yang biasa digunakan pada galon guna ulang. Sejatinya, BPA tidak hanya pada kemasan pangan, melainkan juga pada barang-barang lain. Misalnya thermal paper y pada kertas ATM/struk belanja, CD, peralatan olahraga, hingga peralatan medis seperti selang kateter dan tambalan gigi. BPA sering dituding sebagai salah satu risiko permasalahan kesehatan. Ditengarai, BPA bersifat sebagai endocrine disruptor, yang bisa menyerupai hormon estrogen, memicu pubertas dini pada anak perempuan, dan berefek pada kelenjar prostat.
Polemik BPA di Pada Air Minum Dalam Kemasan, Begini Kata Pakar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum lama ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Pada belied tersebut, terdapat dua pasal tambahan terkait pelabelan risiko bisfenol A (BPA) pada kemasan air minum dalam kemasan (AMDK), yaitu 48A dan 61A. Para produsen diberikan tenggat waktu transisi empat tahun untuk melakukan penyesuaian. Intinya, pada peraturan terbaru itu, BPOM mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA pada AMDK yang menggunakan kemasan polikarbonat, yakni bahan yang biasa digunakan pada galon guna ulang. Sejatinya, BPA tidak hanya pada kemasan pangan, melainkan juga pada barang-barang lain. Misalnya thermal paper y pada kertas ATM/struk belanja, CD, peralatan olahraga, hingga peralatan medis seperti selang kateter dan tambalan gigi. BPA sering dituding sebagai salah satu risiko permasalahan kesehatan. Ditengarai, BPA bersifat sebagai endocrine disruptor, yang bisa menyerupai hormon estrogen, memicu pubertas dini pada anak perempuan, dan berefek pada kelenjar prostat.
TAG: