JAKARTA. Sengketa antara buruh dan pengusaha di Bekasi mengenai UMK masih belum menemukan titik cerah. Forum Buruh Bekasi Bergerak menolak pernyataan ketua DPN Apindo Sofyan Wanandi yang menyatakan bahwa hasil putusan sela PTUN Bandung pada hari Kamis lalu telah memenangkan gugatan Apindo. Para buruh menyangkal bahwa ada pembacaan putusan sela tersebut dan meminta putusan itu untuk dibuktikan. "Kami meminta Apindo membuktikan terdapat putusan sela tersebut, jika tidak berarti mereka melakukan kebohongan publik," ujar Said Ikbal, ketua Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) saat dihubungi Kontan. Ikbal menyatakan Buruh Bekasi Bergerak dan Komite Aksi Upah Layak (KAUL) akan memberikan waktu bagi Apindo untuk segera merealisasikan perjanjian yang telah disepakati pada tanggal 15 Januari lalu. Untuk itu para buruh meminta agar Apindo pusat tidak memprovokasi suasana dengan mengintervensi Apindo Bekasi. "Kondisi di Bekasi bisa berdampak pada gerakan aksi yang lebih besar di Jakarta dan Banten," ujar Ikbal sebagai salah satu ketua presidium KAUL. Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua DPC SPSI Bekasi Rahmat Abdullah yang meminta agar Apindo segera mencabut gugatannya. Ia mengatakan besok tidak akan ada aksi hingga tanggal 30 Januari nanti. Saat ini buruh akan mengutamakan pendekatan lobi dan advokasi daripada melakukan aksi. Rahmat juga menambahkan jika Apindo memang serius ingin mencabut maka seharusnya mereka langsung bisa membuat akta perdamaian dan membuat pernyataan di depan majelis hakim. "Saat ini kami tidak akan melakukan aksi untuk memberi waktu kepada Apindo agar melakukan mekanisme pencabutan gugatan," sebut Rahmat. Sementara Sekjen Apindo Pusat Djimanto menegaskan jika pihaknya tidak akan mencabut gugatan dan hanya akan melakukan perundingan untuk membicarakan masalah UMK tersebut. Solusi terbaik menurutnya ialah pengusaha dan buruh duduk bersama untuk melakukan penghitungan ulang dan berdialog mengenai UMK yang baik bagi kedua belah pihak. Apindo pusat juga tidak akan mengakui kesepakatan yang dilakukan antara Apindo Bekasi dan para buruh Bekasi pada tanggal 15 Januari lalu."Kami tidak mengakui perjanjian tersebut dan akan bersedia melakukan perundingan ulang," ujar Djimanto. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Polemik buruh dan Apindo masih terus berlanjut
JAKARTA. Sengketa antara buruh dan pengusaha di Bekasi mengenai UMK masih belum menemukan titik cerah. Forum Buruh Bekasi Bergerak menolak pernyataan ketua DPN Apindo Sofyan Wanandi yang menyatakan bahwa hasil putusan sela PTUN Bandung pada hari Kamis lalu telah memenangkan gugatan Apindo. Para buruh menyangkal bahwa ada pembacaan putusan sela tersebut dan meminta putusan itu untuk dibuktikan. "Kami meminta Apindo membuktikan terdapat putusan sela tersebut, jika tidak berarti mereka melakukan kebohongan publik," ujar Said Ikbal, ketua Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) saat dihubungi Kontan. Ikbal menyatakan Buruh Bekasi Bergerak dan Komite Aksi Upah Layak (KAUL) akan memberikan waktu bagi Apindo untuk segera merealisasikan perjanjian yang telah disepakati pada tanggal 15 Januari lalu. Untuk itu para buruh meminta agar Apindo pusat tidak memprovokasi suasana dengan mengintervensi Apindo Bekasi. "Kondisi di Bekasi bisa berdampak pada gerakan aksi yang lebih besar di Jakarta dan Banten," ujar Ikbal sebagai salah satu ketua presidium KAUL. Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua DPC SPSI Bekasi Rahmat Abdullah yang meminta agar Apindo segera mencabut gugatannya. Ia mengatakan besok tidak akan ada aksi hingga tanggal 30 Januari nanti. Saat ini buruh akan mengutamakan pendekatan lobi dan advokasi daripada melakukan aksi. Rahmat juga menambahkan jika Apindo memang serius ingin mencabut maka seharusnya mereka langsung bisa membuat akta perdamaian dan membuat pernyataan di depan majelis hakim. "Saat ini kami tidak akan melakukan aksi untuk memberi waktu kepada Apindo agar melakukan mekanisme pencabutan gugatan," sebut Rahmat. Sementara Sekjen Apindo Pusat Djimanto menegaskan jika pihaknya tidak akan mencabut gugatan dan hanya akan melakukan perundingan untuk membicarakan masalah UMK tersebut. Solusi terbaik menurutnya ialah pengusaha dan buruh duduk bersama untuk melakukan penghitungan ulang dan berdialog mengenai UMK yang baik bagi kedua belah pihak. Apindo pusat juga tidak akan mengakui kesepakatan yang dilakukan antara Apindo Bekasi dan para buruh Bekasi pada tanggal 15 Januari lalu."Kami tidak mengakui perjanjian tersebut dan akan bersedia melakukan perundingan ulang," ujar Djimanto. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News