Polemik Dana Tapera, Begini Usulan Pengembang Properti



KONTAN.CO.ID - JAKARTA - Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) sekaligus President FIABCI Indonesia, Joko Suranto, memandang positif kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Joko optimis bahwa kebijakan pemerintah tersebut sudah dipikirkan dengan matang. Namun, ia juga menekankan bahwa aspirasi dan keberatan pekerja serta pemberi kerja perlu didengar.

“Adanya program untuk pembiayaan perumahan ini tentu saja kami pandang positif terhadap industri perumahan, karena pemerintah pasti memiliki studi, kajian, dan pertimbangan sendiri," kata Joko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/5).


Namun, lanjutnya, situasi ekonomi dan daya beli masyarakat saat ini tidak sedang baik-baik saja, sehingga beban tambahan ini harus diperhitungkan.

Baca Juga: REI: Tapera Dapat Menjadi Booster Masyarakat Membeli Rumah

Di sisi lain, transparansi pengelolaan dana juga harus menjadi perhatian pemerintah ke depan jika iuran Tapera ini tetap dijalankan. Transparansi pengelolaan dan manajemen risiko mutlak dibutuhkan, karena dana yang dikelola tersebut adalah milik masyarakat.

Penolakan besar yang terjadi saat ini, menurut Joko, selain karena alasan ekonomi masyarakat yang belum pulih pasca pandemi, juga disebabkan oleh rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengelolaan dana tabungan atau asuransi, mengingat banyaknya kasus hukum yang melibatkan badan pengelola dana masyarakat.

“Sebagai solusi, kami mengusulkan dan mendorong pemerintah agar menerapkan penyatuan iuran jaminan sosial masyarakat seperti halnya CPF di Singapura, sehingga tidak banyak iuran yang dibebankan ke rakyat dan pengawasannya lebih efektif,” pungkasnya.

Baca Juga: Pengembang Dorong Kementerian Khusus Perumahan Dibentuk, Ini Alasannya

Sebagai informasi, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketentuan ini mewajibkan pekerja untuk membayar iuran perumahan rakyat sebesar 2,5% dari upah dan 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja. Iuran Tapera efektif berlaku paling lambat tujuh tahun setelah penetapannya, atau pada tahun 2027.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .