KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Anggota Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD membantah jika besaran gaji yang diterima pihaknya melebihi gaji presiden. Dalam keteragannya kepada wartawan, ia menjelaskan gaji pokok yang diterimanya hanya sebesar Rp 5 juta. "Jadi kalau ada yang nulis, gaji kami lebih besar dari presiden itu salah, karena gaji kami cuma Rp 5 juta," ungkap dia saat di Gedung Wakil Pertimbangan Presiden, Kamis (31/5). Ia juga meminta kepada seluruh pihak untuk kembali Peraturan Presiden (Perpres) No. 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainya bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai BPIP. "Jelas tertulis hak keuangan bukan gaji, lihat lagi Perpresnya," tegas mantan Ketua MK itu.
Dengan demikian, ia meminta kepada masayarakat untuk tidak perlu membesar-besar masalah tersebut. Pasalnya, gaji yang diterima BPIP masih tergolong kecil dibanding dengan pejabat negara lainnya, terlebih Anggota DPR. "Saya mantan Anggota DPR jadi tidak boleh ada yang berbohong, saya tahu kantong masing-masing. Saya mantan ketua lembaga negara, saya tahu masing-masing gaji ketua lembaga negara, itu jauh lebih besar dari kami," katanya. Mahfud juga mengaku, sebelum adanya Perpres tersebut , BPIP memang tidak pernah mendapatkan uang dari negara. Kegiatan yang BPIP lakukan selama ini pun juga bukan dari kantong pribadi para anggotanya tapi memanfaatkan dana dari pihak swasta. "Tanggal 16 lalu saya berpidato tentang ideologi Pancasila di masyarakat Indonesia di New York, AS dan negara tidak mengeluarkan uang sepeser pun, kenapa? Karena saya diundang orang biaya ditanggung mereka," ujar dia. Dengan begitu, ia berharap sudah tidak ada lagi pihak yang meributkan gaji anggota BPIP. Ia pun mempersilakan bagi pihak yang ingin menggugat Perpres tersebut. "Itu kan hak masing-masing pihak, siapa yang melarang," kata Mahfud. Sekadar tahu saja, terkait hak kekayaan BPIP itu sebelumnya sudah dijelaskan oleh Menteru Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu. Saat itu, Menkeu menyampaikan, hak keuangan BPIP sebetulnya sama dengan pejabat negara lainnya. Komponen hak keuangannya itu meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, biaya transportasi dan komunikasi. "Gajinya Rp 5 juta, tunjangan jabatan Rp 13 juta. Asuransi kesehatan, asuransi kematian masuk di situ masing-masing Rp 5 juta, lalu ada juga komponen transportasi dan komunikasi," ungkap Sri Mulyani di Kantor Presiden, Senin (28/5). Bahkan kata Menkeu, tunjangan Rp 13 juta itu termasuk kecil dibanding dari pejabat negara yang lain. Sebab, ada beberapa lembaga lain seperti eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang bahkan tunjangannya bisa mencapai puluhan juta rupiah. Menurut Sri Mulyani, alasan BPIP diberi hak keuangan dan fasilitas lantaran BPIP merupakan lembaga negara yang sudah ditetapkan untuk hal pembinaan ideologi Pancasila. Apalagi hal tersebut dinilai sangat penting karena akhir-akhir ini ada peristiwa yang perlu memperkuat ideologi Pancasila. "Sehingga pembinaan menjadi penting, untuk menjalankan itu banyak aktivitas, transportasi, komunikasi, pertemuan itulah yang masuk komponen hak keuangan," tambah Sri Mulyani. Dirinya memastikan, dana hak keuangan tersebut sudah bisa cair pada 1 Juni 2018. Jumlah yang akan diterima akan disesuaikan sejak BPIP diresmikan Presiden.
Sekadar tahu saja, BPIP diresmikan sebagai badan negara pada Maret 2018. Sejak saat itu, Menkeu mengaku baik pimpinan, pejabat, dan pegawai belum menerima hak keuangan sepeser pun dari negara. Dengan demikian, dengan ditekennya Perpres No. 42/2018 oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Mei ini maka, hak keuangan BPIP akan berlaku secara reguler. Sesuai dari Perpres 42/2018 disebutkan, Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan sebesar Rp 112,54 juta per bulan. Sementara jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100,81 juta per bulan. Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya. Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76,5 juta. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63,75 juta, Deputi Rp 51 juta dan Staf Khusus Rp 36,5 juta. Selain itu, Perpres itu juga mengatur para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati