KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sudah angkat bicara terkait dugaan penggelapan bermodus impor emas. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengatakan, sistem pengklasifikasian bea masuk emas sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Diketahui harmonice system code atau HS dengan kode 7108.12.10 untuk emas bongkahan atau ingot yang akan diolah kembali dikenakan tarif bea masuk 0%. “Pengklasifikasian Bea Cukai sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Importir melakukan pengajuan Pemberitahuan Impor Barang dengan klasifikasi pada HS 7108.12.10,” kata Syarif, dalam keterangan tertulis ke Kompas.com Senin (14/6) malam, mengutip Kontan.co.id Selasa (14/6) ). Sementara Deni Ferdian, Dosen Metalurgi Universitas Indonesia sepakat dengan Ditjen Bea Cukai. “Impor casting atau impor raw material yaitu berupa bahan baku untuk Antam. Berarti itu bahan baku emas,” kata Deni, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/6). .
Polemik impor emas dalam jumlah besar, begini kata akademisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sudah angkat bicara terkait dugaan penggelapan bermodus impor emas. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengatakan, sistem pengklasifikasian bea masuk emas sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Diketahui harmonice system code atau HS dengan kode 7108.12.10 untuk emas bongkahan atau ingot yang akan diolah kembali dikenakan tarif bea masuk 0%. “Pengklasifikasian Bea Cukai sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Importir melakukan pengajuan Pemberitahuan Impor Barang dengan klasifikasi pada HS 7108.12.10,” kata Syarif, dalam keterangan tertulis ke Kompas.com Senin (14/6) malam, mengutip Kontan.co.id Selasa (14/6) ). Sementara Deni Ferdian, Dosen Metalurgi Universitas Indonesia sepakat dengan Ditjen Bea Cukai. “Impor casting atau impor raw material yaitu berupa bahan baku untuk Antam. Berarti itu bahan baku emas,” kata Deni, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/6). .