Polemik Inpres moratorium lahan sawit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Instruksi Presiden nomor 8 tahun 2018 yang sudah terbit medio September ini dan menerapkan moratorium perizinan perkebunan kelapa sawit selama tiga tahun mendatang.

Greenpeace merespon aturan ini dengan berharap ketimbang hanya memberi penundaan, seharusnya aksi deforestasi dihentikan secara utuh. Di sisi lain, pemerintah menyatakan aturan ini untuk kemerataan dari program ekonomi reforma agraria.

Arie Rompas, Team Leader Jurukampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara, menanggapi hal ini dengan menyatakan aturan tersebut penuh dengan celah dan tidak konsisten.


"Moratorium sawit ini merupakan langkah maju tetapi kurang bertaring karena pembekuan hanya sementara, menyisakan jutaan hektare hutan yang tidak terlindungi serta tidak ada sanksi bagi pihak yang melanggar. Industri kelapa sawit Indonesia memiliki masalah reputasi serius yang dapat diperbaiki pemerintah secara menyeluruh, seharusnya sekali untuk selamanya dengan melarang secara permanen praktek perusakan hutan, termasuk yang ada di dalam konsesi," katanya dalam siaran pers, Sabtu (22/9).

Melalui Instruksi Presiden nomor 8 tahun 2018 tentang penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit yang terbit pada 19 September lalu, terjadi penundaan dalam pemberian izin kepada pemohon lahan sawit.

Menariknya, aturan ini terbit sehari setelah Greenpeace merilis laporan yang menunjukkan 25 produsen minyak sawit yang beroperasi di Indonesia telah menggunduli 130.000 hektare hutan sejak 2015.

Laporan tersebut juga mengungkap deforestasi ilegal, pembangunan tanpa izin, pembangunan lahan sawit tanpa izin, pengembangan perkebunan di daerah-daerah yang dilindungi dan kasus kebakaran yang terkait dengan penggundulan hutan.

Greenpeace mencatat, telah terjadi penggundulan lebih dari 130.000 hektar hutan sejak akhir 2015, yang mana 40% deforestasi (51.600 hektare) berada di Papua. Kemudian pada periode 2015-2017, terjadi deforestasi seluas 1,6 juta ha dimana 19% terjadi di konsesi kelapa sawit.

Oleh karenanya, Arie menegaskan pemerintah harus bertindak tegas. Namun aturan moratorium tiga tahun yang berniat mencegah alokasi konsesi kelapa sawit ini dinilai tidak cukup karena masih memiliki kelemahan.

Pertama, moratorium ini tidak mencegah alokasi konsesi baru pada jutaan hektare hutan alam di wilayah alokasi penggunaan lain (APL) yang dikendalikan oleh pemerintah daerah.

Kedua, tidak mencegah praktik penggundulan hutan dan pengembangan lahan gambut di dalam konsesi kelapa sawit yang dilakukan perusahaan.

Ketiga, moratorium dalam bentuk Instruksi Presiden, tidak mengikat secara hukum pada lembaga pemerintah atau pejabat setempat. Keempat, tidak mengandung sanksi bagi pihak yang tidak patuh

Memang, mengacu pada isi Inpres 8/2018, terdapat instruksi pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengkonversi 20% area hutan untuk perkebunan sawit.

Selain itu, ada juga instruksi kepada Kementerian Pertanian untuk menekankan pelaksanaan wajib pengusaha perkebunan budidaya kelapa sawit untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20% dari total area lahan yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan.

Artinya, kelar moratorium dan evaluasi, petani rakyat akan ketiban lahan konversi hutan yang diserahkan langsung oleh KLHK dan pembukaan perkebunan difasilitasi langsung oleh Kementan.

Asal tahu, juga diinstruksikan kepada KLHK harus melaksanakan pembangunan areal hutan yang bernilai tinggi alias High Conservation Value Forest (HCVF) dari pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit.

Mentan juga diminta untuk memastikan standar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) pada seluruh lahan perkebunan sawit dicapai.

Editor: Yudho Winarto